POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan pentingnya setiap pihak termasuk artis dan influencer untuk mengajukan izin ketika ingin melakukan penggalangan dana bagi korban bencana.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, merespons maraknya aksi pengumpulan donasi oleh publik figur setelah bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.
Menurut Gus Ipul, penggalangan dana merupakan kegiatan mulia dan sangat membantu masyarakat terdampak. Namun, kegiatan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan hukum agar transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan menghindarkan potensi penyalahgunaan dana publik.
Baca Juga: Jelang Nataru, Harga Cabai Rawit di Tangerang Melonjak hingga Rp100 Ribu per Kilo
Perizinan Penggalangan Dana Dianggap Tidak Rumit
Dalam pernyataannya, Gus Ipul menjelaskan bahwa proses perizinan untuk menggalang dana tidaklah sulit. Izin dapat diperoleh sesuai cakupan wilayah pengumpulan dana, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan birokrasi yang berbelit.
“Sebaiknya kalau menurut ketentuan itu izin dulu. Izinnya bisa dari kabupaten, kota, atau juga dari Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul
Ia menambahkan bahwa jika penggalangan dana dilakukan secara nasional, maka izin harus diajukan ke Kemensos. Sebaliknya, jika dilakukan pada tingkat lokal atau provinsi tertentu, maka izin bisa diproses di pemerintah daerah masing-masing.
“Kalau tingkat nasional ya, mengambilnya dari berbagai provinsi tentu izinnya harus lewat Kementerian Sosial. Sangat mudah izinnya, tentu enggak perlu rumit,” kata Gus Ipul.
Standar Pelaporan dan Audit untuk Donasi Skala Besar
Gus Ipul menekankan bahwa aspek pelaporan merupakan bagian terpenting dalam kegiatan penggalangan dana. Laporan tersebut penting agar aliran dana sumbangan dapat dipantau dengan jelas, termasuk informasi siapa yang menerima bantuan, ke mana dana disalurkan, dan untuk tujuan apa dana digunakan.
Untuk penggalangan dana dalam jumlah besar, terdapat standar audit khusus yang wajib dipatuhi:
Dana di atas Rp 500 juta wajib diaudit oleh auditor profesional bersertifikat.
Dana di bawah Rp 500 juta cukup diaudit secara internal, namun tetap wajib dilaporkan kepada Kemensos.
“Kalau di atas Rp 500 juta ya harus menggunakan auditor. Harus bekerja sama dengan auditor yang bersertifikat untuk melaporkan, dapatnya dari mana saja, diperuntukkan apa saja,” lanjut Gus Ipul.
Ia menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi pihak yang ingin berdonasi, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab publik.
“Uang yang sudah dikumpulkan ini untuk apa saja, siapa yang menerima, dan diperuntukkan untuk kepentingan apa,” tambahnya.
Mendorong Akuntabilitas Publik
Mensos menilai pelaporan yang baik dapat membantu pemerintah memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran, sekaligus menjaga integritas pihak yang menggalang dana. Transparansi juga penting untuk menghindari potensi kecurangan yang dapat merugikan masyarakat terdampak.
“Saya kira dengan begitu ini adalah membiasakan diri pada kita semua untuk mempertanggungjawabkan dana publik yang sudah kita terima,” ujarnya.
Media sosial kini menjadi sarana penghubung, di mana informasi mudah menyebar dan figur publik sering menjadi inisiator gerakan sosial, akuntabilitas menjadi semakin penting. Penggalangan dana yang tidak terkelola dengan baik dapat memicu ketidakpercayaan publik atau bahkan berpotensi melanggar hukum.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Siapkan Pengamanan Nataru
Semua Pihak Tetap Diperbolehkan Membuka Donasi
Meski menekankan pentingnya perizinan, Gus Ipul memastikan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi siapa saja yang ingin membantu korban bencana. Ia bahkan mengapresiasi semangat solidaritas para artis, influencer, komunitas, dan lembaga yang bergerak cepat menginisiasi penggalangan bantuan.
“Pada dasarnya siapapun boleh mengumpulkan donasi, siapapun, perorangan maupun lembaga,” kata Gus Ipul.
Menurutnya, pengawasan dan perizinan bukan bertujuan untuk membatasi, melainkan memastikan bahwa bantuan yang diterima masyarakat berjalan secara efektif, tepat guna, dan dapat dipertanggungjawabkan.