Salah satu tersangka pengedar sabu saat menjalani pemeriksaan. (Sumber: Polres Serang)

Daerah

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba yang Melibatkan Oknum Satpam di Kota Serang

Selasa 09 Des 2025, 11:47 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang melibatkan oknum petugas satpam rumah sakit di Kota Serang berhasil diungkap Tim Satresnarkoba Polres Serang.

Dalam pengungkapan itu, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 pelaku di lokasi berbeda. Dari keduanya pelaku petugas mengamankan barang bukti 423,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi.

Kedua pelaku yang diamankan yaitu DYW, 32 tahun, warga Kelurahan/ Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten dan AC, 39 tahun, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kamal, Jakarta Barat.

Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan pengungkapan peredaran narkoba yang melibatkan oknum petugas satpam ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana segera melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Tepergok saat Beraksi, Maling Motor di Bogor Dihajar Massa

"Penangkapan pertama dilakukan di pos satpam di Kota Serang dengan tersangka DYW pada Senin, 24 Nopember sekitar pukul 20.00 dengan barang bukti 19,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi," kata Kasatresnarkoba kepada Poskota, Selasa, 9 Desember 2025.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam milik DYW, petugas menemukan sejumlah percakapan dengan pelaku lain berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan AC. Percakapan tersebut berisi instruksi pengambilan narkotika di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, serta daerah lain di Tangerang.

Tidak berhenti di situ, polisi juga menemukan fakta bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, DYW menerima narkotika jenis pil ekstasi dari AC. Pil tersebut disembunyikan di dalam bungkus permen Happydent dan diletakkan di bawah pot bunga di pinggir jalan Terminal Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Pengembangan berlanjut ketika DYW kembali mendapat perintah dari R (DPO) untuk mengambil sabu di wilayah Pontang. Pada pukul 22.00 WIB, di Jalan Ciptayasa-Pontang, Dani mengambil paket sabu dengan berat bruto 19,71 gram, sesuai arahan dari R.

Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online di Serang Ditangkap dalam Sepekan

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap AC di rumah kontrakannya di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. 

"Dalam penangkapan itu, petugas menemukan satu bungkus sabu di lantai kamar mandi serta satu unit handphone yang digunakan berbisnis narkoba," jelasnya.

Setelah diinterogasi, AC mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah orang tuanya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tujuh bungkus besar berisi sabu seberat 404 gram di dalam sebuah tas hitam yang disembunyikan di bagian depan rumah.

"Dari hasil pemeriksaan, AC mengakui sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial M, yang kini juga ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Bondan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu para DPO dan mengembangkan jaringan peredaran narkotika ini. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para DPO yang terlibat, termasuk R dan M, sedang kami kejar. Kami komitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Bondan.

Tags:
narkobaKota Serangsatpam

Rahmat Haryono

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor