POSKOTACOID - Besaran nominal UMP Jakarta 2026 dan juga daerah lainnya di Indonesia sedang jadi topik perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Masyarakat kini sedang menyoroti kemungkinan adanya kenaikan UMP Jakarta 2026 yang kabarnya tengah dalam pembahasan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan jika saat ini pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) saat ini telah masuk tahap finalisasi.
Baca Juga: Viral Isu Tanggul Jakarta Jebol, Benarkah Jakarta Tenggelam?
Ia mengatakan bahwa pembahasan sudah hampir tuntas sekitar pekan kedua Desember 2025 setelah melalui rapat khusus.
"Jadi pembahasan sudah hampir final, dan kan, memang ada range. Dan, dalam minggu ini kami akan merapatkan secara khusus untuk segera difinalkan," ucap Pramono seperti dikutip dari Poskota.
Kendati demikian, Pramono menegaskan bahwa penetapan UMP tidak akan dilakukan secara terburu-buru meskipun prosesnya sudah hampir tuntas.
Baca Juga: Transjakarta Sampaikan Duka Tewasnya Vice President SKK Migas
Hal ini dikarenakan masih ada sejumlah perbedaan pendapat antara kelompok buruh dan pengusaha yang belum mencapai kesepakatan.
"Karena memang masih ada dispute perbedaan antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha," ujar Pramono.
Pramono menegaskan, Pemprov DKI akan mengambil keputusan secara objektif dan tidak memihak. Sebab, pemerintah hanya punya peran sebagai penengah untuk semua pihak.
Baca Juga: VP SKK Migas Meninggal saat Bersepeda usai Tabrak Bus Transjakarta di Sudirman
"Pemerintah Jakarta kan, harus menjadi wasit yang adil, dan kami akan memutuskan secara adil itu," tegasnya.
UMP 2026 Berapa?
Sebelumnya, kelompok buruh lewat Aliansi Federasi Serikat Pekerja Buruh se-Jakarta mengajukan kenaikan UMP 2026 dari Rp5,3 juta menjadi Rp6 juta.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sempat mengajukan tiga skema kenaikan UMP 2026, yaitu 6,5 persen, 8,5 persen, hingga maksimal 10,5 persen.
Akan tetapi, para pengusaha menyebut jika kenaikan UMP yang terlalu tinggi, dapat berakibat pada beban sektor padat karya yang meningkat dan berpotensi menghambat terbukanya lapangan kerja.
Jika diasumsikan UMP Jakarta naik sebesar 6,5 persen pada tahun 2026, maka gaji yang diterima para pekerja di ibu kota pada tahun depan sekitar Rp5.747.550.
Artinya, ada kenaikan upah sebesar Rp350.789 dari yang sebelumnya Rp5.396.761 menjadi Rp5.747.550.