SAKETI, POSKOTA.CO.ID - Seorang ayah di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, tega menghamili anak kandungnya berusia 14 tahun.
Kapolres Pandeglang, AKBP Dhyno Indra Setyadi menjelaskan, usia kandungan kehamilan korban berusia tujuh bulan.
"Korban berusia 14 tahun, akibat perbuatan sang ayah, kini korban mengalami hamil dengan usia kehamilan 7 bulan," kata Dhyno di halaman Mapolres Pandeglang, Selasa, 9 Desember 2025.
Dari hasil keterangan, perbuatan pelaku sudah berlangsung kurang lebih tiga tahun. Pelaku dan korban tinggal satu rumah.
"Sementara, ibu korban sudah berpisah atau bercerai dengan pelaku," ujar dia.
Menurutnya, pelaku melihat anaknya sedang tidur, sehingga pelaku mendekati korban dan sudah mulai terjadinya pelecehan seksual.
Pelaku juga mengancam korban jika tidak mau melayani bapaknya, tidak akan dianggap sebagai anak.
"Jadi, korban ini diancam kalau tidak mau melayani pelaku maka tidak akan dianggap anak," katanya.
Baca Juga: Profil Perusahaan Terra Drone yang Terbakar di Cempaka Putih Hari Ini
Kasus itu terungkap saat ibu korban mendapatkan laporan anaknya tidak bersekolah selama dua pekan.
"Kemudian dicek anaknya ada di rumah pelaku dengan kondisi sudah hamil 7 bulan. Dari situ ibunya melaporkan kepada pihak kepolisian, sehingga kami mengamankan pelaku," tuturnya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
"Saat ini, korban tinggal bersama ibu kandungnya, dan tentunya mendapatkan pendampingan dari kami," tuturnya. (fat)