Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa bersama jajarannya menggelar konferensi pers kasus penyebaran konten asusila yang dilakukan oleh pria berinisial MSG. (Sumber: POSKOTA | Foto: Nurpini Aulia Rapika)

JAKARTA RAYA

Tak Terima Diputuskan Pacar, Pemuda di Bekasi Sebar Konten Asusila Mantan di Medsos

Senin 08 Des 2025, 16:39 WIB

CIKARANG PUSAT, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria berinisial MSG, 20 tahun, warga Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, nekat menyebarkan konten asusila milik mantan pacarnya, NY, 25 tahun, warga Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Aksi tersebut, dilakukan pelaku karena tidak terima hubungan asmara mereka berakhir. MSG dan NY diketahui telah menjalin hubungan selama satu tahun setelah berkenalan melalui media sosial.

Namun, setelah diputuskan, pelaku mengancam bakal menyebarkan rekaman layar hasil video call yang bernuansa asusila melalui berbagai platform, mulai dari Instagram, Facebook hingga Telegram.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/517/CP/K/XI2025/SPKT/Restro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 3 Desember 2025.

Baca Juga: Inara Rusli Laporkan Wardatina Mawa ke Bareskrim Atas Kasus Penyebaran Video Syur CCTV dengan Pasal UU ITE

“Semula antara korban dengan tersangka ini adalah berpacaran. Dan selama berpacaran ini memang tersangka sering meminta video call kepada korban dengan video call yang berbau asusila,” ujar Mustofa dalam konferensi pers, Senin, 8 Desember 2025.

Pelaku kemudian melakukan tangkap layar (screenshot) saat korban melakukan video call. Setelah hubungan mereka putus, screenshot tersebut dijadikan alat ancaman agar korban menuruti permintaannya.

“Pelaku mengancam kepada korban bakal menyebarkan tangkapan layar yang berbau pornografi tersebut,” jelasnya.

Tak hanya menyebarkan konten, MSG juga meminta sejumlah uang kepada korban. Ia membuat akun palsu di Facebook dan Instagram untuk mengunggah tangkapan layar tersebut, bahkan sampai menandai (tag) keluarga korban.

“Pelaku sempat meminta uang kepada korban dengan nominal Rp500.000. Sebenarnya cukup banyak uang yang ditransfer, namun yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp500.000,” kata Mustofa.

Menurutnya, korban beberapa kali mengirim uang karena takut foto dan video tersebut disebarkan. Namun, meski sudah menuruti permintaan, konten tetap disebarkan oleh pelaku.

Baca Juga: Inara Rusli Lapor Polisi, Diduga Terkait Rekaman Video Syur CCTV dengan Insanul Fahmi yang Bocor, Nama Virgoun Terseret?

“Karena sudah tidak sanggup dan tidak kuat, akhirnya dia melaporkan ke Polsek Cikarang Pusat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menyita dua unit handphone yang berisi rekaman layar serta bukti digital lainnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 dan atau Pasal 27B Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, serta Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 UU Pornografi. (cr-3)

Tags:
Polres Metro Bekasimedsosvideo syurJabodetabek Bekasi Konten Asusila

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor