Pelayanan SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta (Sumber: Polda Metro Jaya)

JAKARTA RAYA

5 Titik Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Senin, 8 Desember 2025 Buka Hingga Pukul 14.00 WIB

Senin 08 Des 2025, 08:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dirlantas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik lokasi di Jakarta.

Layanan SIM keliling bertujuan untuk membantu masyrakat dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal saat berkendara.

Dilansir dari akun X resmi milik @tmcppoldametro. layanan SIM keliling dapat diakses oleh masyarakat mulai pukul 08.00-14.00 WIB.

Masyarakat yang menggunakan layanan tersebut diminta untuk membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP, masing-masing disertakan fotokopi.

Baca Juga: Titik Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 24 November 2025, Cek Daftarnya di Sini

Saat di lokasi pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Baca Juga: Titik Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta 24 November 2025, Cek Daftarnya di Sini

Lokasi Layanan SIM Keliling

Tags:
perpanjang SIMPolda Metro JayaSIM Keliling Jakarta 2025

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor