Potret Bonnie Blue, bintang porno yang ditangkap kepolisian Bali bersama puluhan WNA asal Australia dan Inggris. (Sumber: X/)

HIBURAN

Siapa Bonnie Blue? Aktris Porno asal Inggris Ditangkap Kepolisian Bali, Simak Update Kasusnya

Minggu 07 Des 2025, 13:09 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini ramai dibicarakan bintang porno asal Inggris, Bonnie Blue yang ditangkap oleh kepolisian wilayah Bali pada Jumat, 5 Desember 2025.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Berdasarkan hal tersebut, pihak kepolisian melakukan pengecekan ke lokasi.

Saat melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati dugaan adanya pembuatan konten asusila di Pulau Dewata tersebut.

Bonnie yang memiliki nama lengkap Tia Emma Billinger itu ditangkap bersama belasan warga negara asing lainnya di kawasan Perenan, Mengwi, Badung.

Baca Juga: Wardatina Bantah Keras! Sumber Rekaman CCTV Inara Fahmi Bukan Virgoun

“Diduga tempat tersebut digunakan oleh terduga pelaku untuk memproduksi video asusila,” ujar Kapolres Badung, AKBP M Arif Batubara.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti seperti kamera, alat kontrasepsi serta mobil pikap dengan tulisan Bonnie Blue’s BangBus.

Dari belasan orang yang diamankan, terdapat 14 orang berpaspor Australia dan tiga orang berpaspor Inggris.

“Untuk sementara kita kembalikan ke tempat tinggal masing-masing karena masih proses penyelidikan,” kata Arif.

Baca Juga: Isu Justin Hubner Mualaf Menguat, Respons Jennifer Coppen Bikin Pacarnya Kaget

Siapa Bonnie Blue?

Bonnie Blue memiliki nama asil Tia Emma Billinger dan merupakan seorang bintang porno sekaligus konten kreator OnlyFans.

Namanya kian dikenal luas usai adanya kontroversi serta klaim viral yang mengaku “berhubungan dengan lebih dari 1.000 pria dalam 12 jam”.

Bonnie semakin populer ditambah aktivitas media sosialnya yang selalu mencuri perhatian publik. Banyak unggahan yang mengarah padanya penuh dengan kontroversial dan terbaru terjadi di Indonesia.

Status Terbaru Kasus Bonnie Blue

Potret mobil yang menjadi barang bukti dugaan pembuatan video asusila Bonnie Blue di Bali. (Sumber: X/@OpenNewsNews)

Setelah ditangkap kepolisian Bali, Bonnie ditetapkan sebagai saksi bersama dengan puluhan WNA lainnya yang berasal dari Australia dan Inggris.

Ia diduga melanggar UU Pornografi dan UU ITE, pasalnya di Indonesia pembuatan atau distribusi konten pornografi terlebih dilakukan di ruang publik atau tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Pihak imigrasi pun langsung melakukan langkah administratif dengan menyita paspor untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan sesuai dengan aturan.

14 WNA Australia dilepas oleh pihak kepolisian dengan status saksi, sementara Bonnie Blue bersama tiga orang WNA asal Inggris masih ditahan untuk pendalaman kasus.

Pihak aparat berwajib pun belum menentukan apakah bintang porno asal Inggris itu akan dikenakan pidana, ditahan atau dideportasi.

Kasus ini terus disorot sebab menyangkut WNA dan aktivitasnya yang dinilai melanggar hukum di Indonesia.

Tags:
video asusilaviral Status Terbaru Kasus Bonnie BlueOnlyFansTia Emma BillingerBaliBonnie Blue

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor