PANCORAN MAS, POSKOTA.CO.ID - Polisi menyita 385 botol minuman keras dari penggerebekan warung jamu di perempatan UKI, Pancoran Mas, Kota Depok, Sabtu, 6 Desember 2025, malam WIB.
"Adanya laporan masyarakat tentang peredaran miras di daerah Pancoran Mas, tim segera menindaklanjuti informasi tersebut dan benar pada saat dilakukan pemantauan banyak anak muda keluar masuk di sebuah toko jamu daerah UKI Pancoran Mas, ternyata menjual miras secara diam-diam," kata Panit Samapta Aiptu Vino kepada Poskota, Minggu, 7 Desember 2025.
Jenis miras yang disita berkemasan botol hingga kaleng dengan berbagai merek. Miras dijual warung yang beroperasi pukul 03.00 WIB setiap hari itu.
"Miras yang kita sita berbagai merek yaitu ada Batavia Whisky, Vibe, Iceland, Kawa-Kawa, Anggur Intisari, Soju dan masih banyak lagi. Untuk empat karung berisi miras oplosan jenis Ciu," ujarnya.
Baca Juga: Geger! Penemuan Jasad Bayi Dalam Tas Berisi Surat Wasiat di Stasiun Citayam Depok
Pemilik warung jamu, AS ditangkap atas peredaran miras. Namun, ia hanya dibina untuk tidak kembali menjajakan minuman beralkohol.
"Untuk pelaku kami hanya data saja dan dibina untuk tidak menjual miras karena melanggar Perda Kota Depok," ucap dia.
Sementara itu, miras berkemasan tersebut dibawa ke Mapolsek Pancoran Mas.
"Warung buka sampai pukul 03.00 WIB. Keberadaannya yang menjual miras secara diam-diam dan telah melanggar Perda Kota Depok tidak membolehkan menjual miras telah dilanggar. Jadi sebagai barang bukti semua miras yang ada diangkut dibawa ke Mapolsek Pancoran Mas untuk disita," tuturnya.
Baca Juga: Meresahkan Warga Depok, Pengamen Berkostum Pocong Ditangkap
Menurutnya, miras merupakan cikal bakal pemicu tindak kejahatan, sehingga mesti diberantas.
"Aksi kejahatan muncul saat pelaku tengah dipengaruhi konsumsi minuman keras atau obat daftar G secara berlebih. Sehingga untuk menekan kejadian tersebut sudah atensi pimpinan untuk tindak tegas," tuturnya.