Fakta Terbaru Kasus Lisa Mariana: Status Tersangka Belum Berujung Penahanan. (Sumber: Instagram/@lisamarianaaa)

HIBURAN

Ramai Dibahas! Penahanan Lisa Mariana Ternyata Tergantung Sikap Kooperatifnya

Sabtu 06 Des 2025, 16:38 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus hukum yang menjerat publik figur bernama Lisa Mariana kembali menarik perhatian publik. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, ia belum resmi ditahan oleh pihak berwajib.

Banyak yang bertanya: Mengapa seseorang yang sudah berstatus tersangka masih bisa bebas dan tidak berada dalam tahanan

Penjelasan berikut membahas duduk perkaranya secara lengkap, mulai dari aspek hukum, alasan penegak hukum, hingga potensi proses selanjutnya.

Baca Juga: Persib Bandung Siapkan Dua Strategi Transfer: Begini Cara Mereka Bisa Amankan Joey Pelupessy dari Lommel

Mengapa Lisa Mariana Belum Ditahan? Memahami Aturan Hukum dan Proses Penyidikan

Publik kembali dibuat penasaran setelah Lisa Mariana seorang publik figur yang aktif di media sosial ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terpisah, namun hingga kini belum mendekam di balik jeruji.

Status hukumnya kini memasuki fase yang lebih serius, tetapi langkah polisi untuk tidak menahan Lisa menimbulkan berbagai spekulasi dan opini dari masyarakat.

Padahal, dalam aturan hukum, penahanan bukanlah hal yang otomatis terjadi setelah penetapan tersangka. Ada beberapa pertimbangan teknis, administratif, hingga subjektivitas penyidik yang mempengaruhinya.

Dua Kasus Berbeda yang Menjerat Lisa

Lisa Mariana tengah menghadapi dua perkara hukum, yang keduanya sudah memasuki tahap penyidikan:

1. Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus pertama dilaporkan oleh Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat. Dugaan pencemaran nama baik diatur dalam pasal UU ITE, dengan ancaman hukuman yang diketahui berada di bawah lima tahun penjara.

Menurut penegakan hukum Indonesia, kasus dengan ancaman pidana di bawah lima tahun tidak wajib dilakukan penahanan dan sangat mempertimbangkan faktor pendukung lainnya. (Sumber: KUHAP Pasal 21)

2. Kasus Video Asusila

Kasus kedua diproses oleh Polda Jawa Barat terkait penyebaran konten bermuatan pornografi. Dalam proses penyidikan, Lisa sempat dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Namun setelah menjalani pemeriksaan, ia dibebaskan kembali karena dinilai sudah kooperatif.

Apakah Polisi Wajib Menahan Tersangka?

Jawabannya: tidak wajib.

Penahanan adalah hak dan kewenangan penyidik, bukan kewajiban. Hal ini diatur dalam KUHAP Pasal 21 ayat (1), yang menjelaskan bahwa penahanan dilakukan apabila terdapat alasan subjektif, seperti:

Selama tersangka hadir sesuai panggilan, memberi keterangan, dan dianggap patuh pada prosedur hukum, maka penahanan dapat tidak dilakukan.

“Penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik berdasarkan penilaian terhadap kondisi tersangka.” – (Sumber: KUHAP Pasal 21)

Mengapa Lisa Belum Ditahan? Ini Alasannya

Kepolisian menyampaikan bahwa alasan Lisa belum ditahan adalah karena:

Kooperatif Selama Pemeriksaan

Setelah sempat mangkir, ia akhirnya hadir dan mengikuti pemeriksaan sehingga dianggap tidak menghambat proses penyidikan.

Ancaman Hukuman Tidak Melebihi Lima Tahun (Untuk Salah Satu Kasus)

Salah satu perkara yang menjeratnya memiliki ancaman pidana di bawah batas penahanan wajib.

Tidak Ada Unsur Kerawanan Hukum yang Mendesak

Selama penyidikan berjalan, tidak ada bukti bahwa Lisa berusaha kabur atau menghilangkan barang bukti.

Namun demikian, status ini sifatnya dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.

Apakah Ada Potensi Lisa Akan Ditahan Di Masa Depan?

Jawabannya: Ada, tetapi bergantung situasi.

Jika penyidik menemukan perkembangan baru, atau Lisa kembali bersikap tidak kooperatif misalnya kembali mangkir, membuat konten kontroversial yang mengganggu penyidikan, atau berusaha kabur penyidik dapat langsung meningkatkan statusnya menjadi ditahan resmi.

Dengan kata lain: kebebasan sementara ini bukan jaminan permanen.

Baca Juga: Jadwal Bulu Tangkis Putra dan Putri di SEA Games 2025 Kapan Dimulai? Cek Jam Tanding dan Drawingnya

Apa Pelajaran dari Kasus Ini?

Kasus Lisa Mariana menjadi contoh bahwa:

Dalam konteks ini, transparansi informasi sangat diperlukan agar masyarakat tidak terjebak pada spekulasi atau isu yang tidak berdasar.

Status hukum Lisa Mariana kini sedang dalam proses lanjutan. Meski sudah menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda, keputusan polisi untuk belum menahannya masih sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya dalam konteks ancaman pidana dan tingkat kooperatif tersangka.

Tags:
Penahanan polisiStatus tersangkaKasus hukum publik figurLisa Mariana

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor