POSKOTA.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta bersiap menyalurkan Bantuan Sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) untuk bulan Desember 2025.
Bantuan sebesar Rp300.000 per penerima ini dinanti-nantikan warga lanjut usia untuk memenuhi kebutuhan menjelang akhir tahun.
KLJ merupakan program bantuan tunai reguler dari Pemprov DKI yang ditujukan khusus bagi warga lansia berpenghasilan rendah, sebagai bentuk perlindungan sosial.
Melalui program ini, pemerintah berupaya memberikan dukungan finansial untuk kebutuhan dasar populasi lansia yang rentan.
Jadwal Pencairan dan Mekanisme Penyaluran
Berdasarkan pola penyaluran beberapa bulan terakhir, dana KLJ Desember 2025 diperkirakan akan dicairkan sekitar tanggal 25 atau mendekati akhir bulan.
Penyaluran dilakukan secara serentak bersama program bantuan lainnya, seperti bantuan untuk disabilitas dan ibu hamil, melalui koordinasi Dinas Sosial DKI Jakarta.
Dana bantuan akan ditransfer langsung ke rekening penerima di Bank Jakarta. Penerima diharapkan memastikan data rekening aktif dan memperbarui data jika terjadi perubahan.
Baca Juga: Cek Status BLT Kesra Rp900 Ribu Lewat cekbansos.kemensos.go.id, Ini Langkahnya
Kriteria dan Syarat Penerima KLJ
Tidak semua lansia otomatis menerima bantuan ini. Pemprov DKI menetapkan sejumlah kriteria ketat, antara lain:
- Berusia minimal 60 tahun.
- Berdomisili di DKI Jakarta dengan bukti KTP.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI.
- Berasal dari keluarga tidak mampu atau kondisi ekonomi rentan.
- Tidak menerima bantuan sosial sejenis dari program pemerintah lainnya.
Prioritas juga diberikan kepada lansia dengan kondisi khusus, seperti mengidap penyakit menahun yang menyebabkan ketergantungan penuh, atau lansia yang terlantar secara sosial dan psikis.
Panduan Pendaftaran dan Pengecekan Online
Bagi lansia yang memenuhi syarat namun belum terdaftar, pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya melalui aplikasi Cek Bansos:
- Instal aplikasi "Cek Bansos" di ponsel.
- Siapkan NIK dan KK.
- Pilih "Registrasi" dan isi formulir data diri.
- Setelah akun aktif, masuk ke menu "Daftar Usulan" untuk mengajukan diri masuk ke dalam DTKS.
- Data yang masuk akan diverifikasi dan divalidasi oleh petugas Dinsos sebelum penetapan.
Sementara itu, untuk mengecek status penerimaan, masyarakat dapat menggunakan dua cara berikut:
- Website SILADU Jakarta: Akses https://siladu.jakarta.go.id, masukkan NIK, lalu klik "Cek".
- Aplikasi JAKI: Buka aplikasi, pilih menu 'Bantuan Sosial', dan masukkan NIK.
Selain cara online, status juga dapat dikonfirmasi langsung melalui RT/RW atau kelurahan setempat.
Pemprov DKI mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap informasi palsu atau penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran KLJ. Semua informasi resmi hanya disampaikan melalui kanal dan aplikasi pemerintah yang telah disebutkan.