POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali menjadi tujuan proses hukum terkait kasus yang melibatkan selebriti Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
Pada hari Senin, 1 Desember 2025, Inara secara resmi melaporkan Insanul Fahmi, seorang pengusaha muda asal Medan yang sebelumnya dikaitkan dengan rumor pernikahan siri dengannya, atas dugaan tindak pidana penipuan.
Langkah hukum ini menandai babak baru dalam dinamika kasus yang telah menarik perhatian publik. Kuasa hukum Inara Rusli, Hamrin, yang mendampingi kliennya dalam pelaporan, memberikan konfirmasi sekaligus penegasan di lokasi.
"Hari ini kami melakukan pelaporan ya, atas dugaan penipuan yang dialami oleh klien kami, yang mana ini kami menduga inisial IF, karena disitu ada tipu muslihat yang ditemukan," ujar Hamrin, Senin 1 Desember 2025, di hadapan awak media.
Baca Juga: Profil dan Perjalanan Hidup Karina Ranau, Istri Epy Kusnandar yang Setia Temani hingga Akhir Hayat
Meski mengonfirmasi substansi laporan, Hamrin secara bijaksana memilih untuk tidak memamerkan bukti tanda terima laporan yang diterima dari kepolisian.
Ia juga belum memberikan elaborasi lebih rinci mengenai modus serta bentuk penipuan yang diduga dilakukan oleh Insanul Fahmi.
Namun, Hamrin menegaskan bahwa seluruh alat bukti pendukung telah diserahkan sepenuhnya kepada penyidik. "Tadi kami lampirkan bukti bukti yang ada. Semoga ini bisa ada titik terang dan tidak ada lagi persoalan-persoalan yang membawa kegaduhan. Terimakasih mohon maaf cukup sampai di situ," tuturnya, menutup keterangan.
Laporan Penyebaran Rekaman CCTV
Pelaporan terkait dugaan penipuan ini bukan merupakan satu-satunya upaya hukum yang ditempuh Inara dalam waktu dekat.
Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Rabu malam, 26 November 2025, ia telah lebih dulu melaporkan dugaan penyebaran rekaman CCTV dari area rumahnya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan tersebut telah secara resmi tercatat dengan nomor LP/B/581/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Konfirmasi atas penerimaan laporan ini disampaikan oleh Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.
"Betul (Inara membuat laporan atas penyebaran CCTV). Terlapornya masih dalam penyelidikan," ujarnya melalui pesan singkat pada Jumat, 28 November 2025.
Baca Juga: Deretan Potret Epy Kusnandar Bersama Anaknya, Turut Ikut Jejak Sang Ayah Jadi Aktor
Inara Juga Berstatus sebagai Terlapor
Situasi hukum yang melingkupi kasus ini semakin berlapis dengan adanya laporan yang menempatkan Inara Rusli di posisi sebagai pihak terlapor.
Wardatina Mawa, istri dari Insanul Fahmi, telah mendahului melapor ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 22 November 2025, terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan suaminya dan Inara.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penerimaan laporan tersebut. "Ya, membenarkan bahwa Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan perzinahan. Ini diterima di hari Sabtu, 22 November sekira pukul 16.00 WIB sore," kata Budi.
Dengan demikian, saat ini terdapat setidaknya tiga laporan yang saling berkait dan sedang dalam proses penyelidikan: dua laporan dengan Inara sebagai pelapor (dugaan penipuan dan penyebaran CCTV ilegal) dan satu laporan di mana ia berstatus sebagai terlapor (dugaan perzinaan).
Rangkaian laporan yang berbalas ini membuat kasus ini semakin kompleks, memadukan unsur hubungan pribadi, bisnis, dan dugaan manipulasi.
Publik kini menunggu langkah progresif dari pihak kepolisian dalam memilah fakta dan menemukan titik terang dari setiap laporan, yang diprediksi akan terus menyedot sorotan media.