Petugas PPA Polres Metro Depok mengamankan pelaku penganiayaan balita di Tajurhalang, Bogor. (Sumber: Dok Humas Polres Metro Depok)

JAKARTA RAYA

Ayah Tiri yang Aniaya Balita Perempuan hingga Kritis di Bogor Ditangkap saat Jenguk Korban

Kamis 04 Des 2025, 17:46 WIB

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap pria berinisial I, 26 tahun, tersangka penganiayaan kepada balita perempuan di Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Pelaku merupakan ayah tiri korban yang diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok pada Rabu malam, 3 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka mengatakan, pelaku ditangkap saat menjenguk korban yang dirawat di RSUD Bogor, setelah sebelumnya sempat buron.

"Anggota dipimpin Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Sutaryo berhasil meringkus pelaku saat sedang menengok korban di RSUD Bogor, sekitar pukul 21.00 WIB," kata Made Gede Oka kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Kamis sore, 4 Desember 2025.

Baca Juga: Balita 3 Tahun di Bogor Kritis, Diduga Disiksa Ayah Tiri

Made Gede Oka menjelaskan, motif pelaku melakukan penganiayaan lantaran kesal kepada korban yang menjatuhkan piring. Namun, pelaku diketahui sudah beberapa kali melakukan penganiayaan kepada korban.

"Pelaku kesal dengan korban karena menjatuhkan piring dan membuat sisa nasi berhamburan ke lantai sehingga korban paha kirinya diinjak. Pelaku juga kesal kepada korban yang dibangunkan dari tempat tidur, tidak bangun juga, lalu mengangkat korban (hingga) dihempaskan korban ke lantai," katanya.

Kekerasan terhadap korban oleh pelaku, lanjut Gede Oka, dilakukan sejak November 2025. Bahkan, pelaku tega menyundut area sensitif korban dengan rokok saat sedang dimandikan.

Akibat kekerasan yang dilakukan pelaku, korban kritis akibat luka-luka yang dialaminya. Di antaranya retak pada bagian kepala, patah tulang tangan kanan, patah tulang di paha kiri, luka lebam di mata kanan dan kiri, dan luka lebam di rahang sebelah kiri.

"Pada 1 Desember 2025 korban sudah tidak sadarkan diri. Lalu pada Selasa, 2 Desember 2025 korban menjalani perawatan di RSUD Kota Bogor 3," ungkapnya.

Gede Oka menjelaskan, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan P2TP2A Kabupaten Bogor dalam penanganan kepada korban.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Johar Baru, Polisi Bergerak Cepat Setelah Korban Tewas

"Tersangka berinisial I sudah kami tahan di Rutan Polres Metro Depok. Terkait kondisi korban akan berkoordinasi dengan RSUD Bogor untuk perkembangan lebih lanjut," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 (ayat 1) tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 C dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.

Tersangka juga, dijerat Pasal 44 UU ayat 1 No 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana paling lama 10 tahun.

Tags:
Jabodetabek BogorTajurhalangPolres Metro Depokayah tiri aniaya balita di bogorpenganiayaan

Angga Pahlevi

Reporter

Mohamad Taufik

Editor