POSKOTA.CO.ID - Banjir yang melanda tiga provinsi di Indonesia yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh menjadi perhatian masyarakat.
Korban dan kerusakan infrastruktur dari bencana ini sangat tinggi, lantas kapan banjir Sumatera ditetapkan sebagai bencana nasional.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sendiri belum menetapkan peristiwa banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatra Utara, hingga Sumatra Barat sebagai bencana nasional. Apa alasannya?
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional mengacu pada skala korban dan akses menuju lokasi bencana. Dia mencontohkan jika bencana nasional sebelumnya adalah pandemi Covid-19 dan tsunami Aceh tahun 2004.
Baca Juga: Siapa Saja Artis yang Buka Donasi untuk Korban Banjir Sumatra?
5 Syarat Penetapan Status Bencana Nasional
Penetapan status bencana nasional mengacu berdasarkan dari Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 terkait Penanggulangan Bencana.
Dalam aturan ini, pemerintah pusat berwenang menetapkan status bencana nasional berdasarkan besarnya dampak dan kemampuan daerah dalam menangani situasi.
Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan lima indikator penetapan status bencana nasional, yaitu:
1. Jumlah korban
2. Kerugian harta benda
3. Kerusakan prasarana dan sarana
4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana
5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Baca Juga: Profil Joseph Oetomo Pemilik PT Toba Pulp Lestari yang Diduga Menjadi Penyebab Banjir Sumatra
bencana nasional adalah status keadaan darurat bencana yang ditetapkan di Indonesia. Menurut Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB, penetapan status bencana nasional juga bisa melihat kemampuan daerah dalam menjalankan sistem tanggap darurat.
Selama pemerintah daerah masih mampu melakukan penanganan, koordinasi, dan pemulihan, status bencana tetap menjadi bencana daerah.