KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Ciracas, Jakarta Timur.
Aksi pelaku sempat viral di media sosial setelah rekaman CCTV menunjukkan dirinya masuk ke rumah korban yang tidak terkunci dan mengambil sebuah ponsel yang tergeletak di lantai.
"Peristiwa tersebut terjadi pada 18 November 2025. Dalam rekaman yang beredar, pelaku tampak leluasa masuk ke dalam rumah sebelum mengambil handphone milik korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada awak media, Rabu, 3 Desember 2025.
Tak perlu waktu lama, tim Opsnal Subdit Resmob langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial S-H. Kemudian pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, pada 19 November 2025.
Baca Juga: Polisi Kejar Pencuri Hp Modus Hipnotis di Jaksel

Dalam video yang beredar, pelaku tengah tertidur di atas kasur di kamarnya ketika ditangkap.
“Petugas berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ucap Budi.
Saat penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sandal, kaos, celana, dan topi hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV.
Saat ini telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara," tegas Budi.