Pasutri nekat menjaid kurir narkotika jenis sabu seberat 19 kg dan ditangkap di wilayah Tambora, Jakarta Barat. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Tergiur Upah, Pasutri jadi Kurir Sabu 19 Kg di Jakbar

Selasa 02 Des 2025, 19:12 WIB

TAMBORA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan suami istri (pasutri) ditangkap setelah nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Kedua pelaku berinisial ML, 43 tahun, dan RS, 41 tahun, ditangkap di rumah kontrakan, Jumat, 21 November 2025.

"Berdasarkan pengembangan perkara sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kalideres mendapatkan informasi adanya transaksi yang sering terjadi di kos-kosan daerah Krendang," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedy Bennyahdi saat konferensi pers, Selasa, 2 Desember 2025.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 19 kg narkoba jenis sabu. Barang bukti dibagi dalam 19 paket kemasan besar berwarna hitam.

Baca Juga: Kronologi 9 Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi, Pengemudi Honda Jazz Tewas

"Pada saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 19 paket kemasan besar warna hitam berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 19.000 gram atau 19 kilogram," ujarnya.

Ia menjelaskan, sabu didapatkan pelaku dari AB. Keduanya bahkan dibelikan tiket untuk menjemput barang di Pekan Baru.

"Jadi Saudara ML dan saudari RS ini dibelikan tiket oleh kedua orang tersebut yang berada di Pekanbaru untuk berangkat ke Pekanbaru mengambil barang. Setelah itu diarahkan barang ini dibawa melalui transportasi darat menuju ke Jakarta," ucapnya.

Sementara itu, 19 kg sabu rencananya hendak dibawa kembali ke Pekan Baru. Namun, pasutri ini keburu ditangkap.

Baca Juga: BNN Banten Gagalkan Penyelundupan 4 Kilogram Sabu dari Jaringan Pengedar Asal Sumbar

"Belum sempat diedarkan dan dikirimkan, sudah tertangkap terlebih dahulu oleh unit yang bergerak di lapangan," ucap dia.

Keduanya tergiur dengan upah besar sebagai kurir. Keduanya dijanjikan uang senilai Rp26 juta jika pekerjaan mereka selesai sesuai rencana.

Selain uang tunai, pasutri ini juga tergiur dengan upah satu paket sabu yang telah dijanjikan.

"Apabila mereka berhasil ini mendapatkan upah dari Saudara AJ sebesar Rp26 juta, ditambah satu kantong bungkusan hitam tadi yang isinya sabu," u

Atas perbuatannya, pasutri ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tags:
Polres Metro Jakarta BaratJakarta Baratnarkobasabu

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor