Kabel-kabel listrik menjuntai di sepanjang Jalan Tahi Bonar (TB) Simatupang arah Pasar Rebo, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 Desember 2025. (Sumber: POSKOTA | Foto: Dhiya Ahmad Fauzan/M2)

JAKARTA RAYA

Rentetan Kasus Kecelakaan Akibat Kabel Menjuntai Harus Jadi Perhatian Khusus

Selasa 02 Des 2025, 19:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus kecelakaan akibat kabel yang menjuntai perlu ditangani secara serius. Pasalnya, kecelakaan akibat kabel menjuntai kerap memakan korban jiwa.

Seperti yang terjadi di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, dua pemotor terluka setelah terjerat kabel menjuntai pada Juni 2025 lalu.

Kecelakaan akibat kabel menjuntai, juga terjadi di wilayah Jakarta Selatan. Pada tahun 2023, kasus kecelakaan menimpa mahasiswa bernama Sultan Rifat Alfatih.

Sultan Rifat Alfatih mengalami luka parah usai lehernya terjerat kabel optik. Kasus ini, bahkan sempat mendapatkan atensi atau perhatian dari pihak kepolisian.

Kemudian seorang driver ojek online (ojol) di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, tewas setelah terjerat kabel menjuntai pada tahun 2023.

Baca Juga: Semrawut dan Membahayakan, Warga Keluhkan Kabel Menjuntai di Jalan Haji Mansyur Tangerang

Kasus-kasus tersebut, menunjukkan bahwa meski banyak upaya penataan seperti program pemindahan kabel ke bawah tanah, tidak sedikit titik yang masih terabaikan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersama instansi terkait telah menetapkan program penataan kabel utilitas.

Program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) mulai digalakkan sejak beberapa tahun terakhir, dengan target memindahkan jaringan kabel udara ke bawah tanah, demi keamanan dan estetika kota.

Menurut data resmi, pada 2025 proyek SJUT di 10 ruas jalan utama Jakarta Selatan sudah mencapai sekitar 82 persen.

Hanya saja, meski demikian, sejumlah tempat atau lokasi di Jakarta masih banyak sekali terdapat kabel-kabel yang masih semerawut.

Akan Dibuat Perda SJUT

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, menyoroti masalah kabel udara yang semerawut.

"Masalah kabel yang menjuntai di langit-langit Jakarta ini, telah menjadi isu berlarut," kata Bun melalui pesan, Selasa, 2 Desember 2025.

Bun menyampaikan, bahwa DPRD DKI Jakarta sedang memproses Peraturan Daerah (Perda) SJUT sebagai landasan hukum melakukan penataan terhadap infrastruktur.

Baca Juga: Gegara Kabel Menjuntai di Jalan Mandor Tajir Depok

"Termasuk jaringan kabel utilitas di masa depan," jelas dia.

Legislator PSI ini, beranggapan, apabila perda tersebut sudah menjadi produk hukum yang sah, maka besar harapannya Pemprov DKI bisa bergerak dengan cepat untuk memperbaiki jaringan kabel yang sudah ada.

Mengacu Perda Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas, Pemprov DKI bisa melakukan pembongkaran terhadap objek jaringan utilitas apabila penempatannya tidak sesuai dengan persyaratan teknis atau malah tidak punya izin sama sekali.

"Jadi, Pemprov DKI harusnya menunjukkan sikap tegas dengan menegakkan hukum yang berlaku," jelas Bun.

"Terlebih, kenyamanan dan keselamatan warga Jakarta menjadi terancam dengan adanya kabel-kabel yang menjuntai secara liar di banyak tempat," ujarnya.

Tags:
DPRD DKI Jakartakasus kecelakaan akibat kabel menjuntaiBun Joi Phiaukabel menjuntai

Pandi Ramedhan

Reporter

Mohamad Taufik

Editor