Pemerintah memastikan tidak ada insentif otomotif baru pada 2026. (Sumber: Poskota/Erwan Hartawan)

OTOMOTIF

Pemerintah Hentikan Insentif Otomotif 2026, Fokus Bergeser ke Pabrik Nasional

Senin 01 Des 2025, 21:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Insentif tambahan bagi produsen mobil maupun motor di Indonesia tahun depan tidak diberikan kembali. Keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah alasan, termasuk hasil kebijakan sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, insentif yang telah diberikan selama dua tahun terakhir sudah menunjukkan hasil.

“Insentif sudah diberikan sepanjang dua tahun untuk mendirikan pabrik dan hasilnya sudah nyata,” kata Airlangga beberapa waktu lalu.

Airlangga menyebutkan, sejumlah produsen yang masuk lewat skema insentif impor kendaraan listrik kini mulai melakukan proses perakitan di dalam negeri. Langkah tersebut membawa dampak lanjutan, salah satunya semakin banyaknya kendaraan listrik yang dipasarkan dengan harga kompetitif.

Baca Juga: Struktur Hardtop Cage Body dan X-WD 4WD jadi Andalan Mobil JETOUR T2 di Berbagai Medan

“Kalau kita lihat tahun ini harganya relatif yang di bawah Rp300 juta sudah banyak,” ujarnya.

Airlangga mengatakan, pemerintah telah menggelontorkan anggaran besar untuk mendukung sektor otomotif, terutama kendaraan listrik. Total alokasinya mencapai Rp7 triliun selama dua tahun. Pemerintah menilai jumlah tersebut sudah mencukupi untuk mendorong perkembangan awal industri.

Dengan hasil yang dianggap positif, fokus pemerintah kini diarahkan pada pembangunan fasilitas produksi nasional. Langkah ini berkaitan dengan rencana jangka panjang pemerintah dalam menciptakan kendaraan buatan Indonesia.

“Sekarang Pak Presiden ingin membangun pabrik. Mungkin dana itu bisa dialihkan untuk membangun pabrik nasional,” ujar dia.

Baca Juga: Permata Bank GJAW 2025 Ditutup Meriah, Jumlah Pengunjung Tembus 196 Ribu Orang

Sejak masa pandemi Covid-19, pemerintah meluncurkan insentif fiskal untuk menahan penurunan pasar otomotif. Pada 2021, dukungan skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) terbukti membantu penambahan jumlah penjualan di tengah minimnya permintaan.

Setelahnya, pemerintah kembali mengeluarkan stimulus dengan berbagai bentuk di tahun-tahun berikutnya. Memasuki 2025, arah kebijakan berubah. Pemerintah memberikan fasilitas bea masuk nol rupiah bagi produsen kendaraan listrik yang ingin memasuki pasar Tanah Air.

Namun, ada ketentuan yang harus dipenuhi. Mulai 2026, produsen wajib mendirikan pabrik serta memproduksi model yang sama di Indonesia sebagai syarat menjadi bagian dari dorongan pemerintah agar industri otomotif nasional memiliki kemampuan produksi semakin kuat.

Tags:
kendaraan listrikinsentif otomotif

Erwan Hartawan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor