POSKOTA.CO.ID - Peralihan status dari Guru Honorer menjadi PPPK kerap memunculkan harapan akan hak finansial penuh. Namun, klaim penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan Gaji 13 sejak diangkat ternyata perlu dikaji ulang berdasarkan regulasi yang berlaku. Bagaimana sebenarnya mekanismenya?
Isu mengenai hak finansial Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil peralihan dari status honorer terus menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik.
Beredar informasi bahwa mereka berhak langsung menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen dan Gaji 13 begitu Surat Keputusan (SK) PPPK diterbitkan.
Faktanya, penerimaan kedua hak tersebut mengikuti mekanisme dan persyaratan khusus yang tidak selalu bersifat otomatis.
Baca Juga: Pencairan TPG Dibayar per Bulan Mulai 2026? Begini Aturan dan Besarannya
Analisis Klaim TPG 100 Persen untuk PPPK
Secara regulasi, guru PPPK memang berhak atas TPG 100 persen, setara dengan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.
Namun, hak ini tidak serta-merta aktif bersamaan dengan pengangkatan status. Pencairan TPG tetap tunduk pada ketentuan utama yang diatur Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Syarat-syarat kunci tersebut meliputi:
- Kepemilikan Sertifikat Pendidik.
- Pemenuhan beban kerja minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per minggu.
- Kesesuaian bidang (linieritas) antara kualifikasi pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu.
- Validasi data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Info GTK.
Status PPPK adalah prasyarat, tetapi bukan jaminan tunjangan langsung cair. Jika salah satu syarat di atas belum terpenuhi, misalnya data beban mengajar belum valid atau linieritas bermasalah, maka TPG dapat tertahan.
Baca Juga: TPG Triwulan 3 Belum Cair? Ini Cara Percepat Validasi agar Masuk Batch Susulan
PPPK Hasil Peralihan: Antara Harapan dan Realita Administrasi
Bagi guru yang baru diangkat sebagai PPPK dari jalur honorer, sering muncul asumsi bahwa TPG akan mengikuti sejak bulan pertama gaji diterima.
Realitanya, prosesnya lebih kompleks. TPG hanya dapat dicairkan setelah guru tercatat sebagai penerima dalam sistem dan diterbitkannya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) per semester.
Artinya, jika pengangkatan PPPK terjadi di luar siklus penerbitan SKTP, misalnya di pertengahan tahun, maka pencairan TPG biasanya akan mengikuti periode SKTP semester berikutnya. Hal inilah yang kerap disalahartikan sebagai keterlambatan pembayaran.
Gaji 13: Hak yang Lebih Pasti bagi PPPK
Berbeda dengan TPG yang bergantung pada validasi pedagogis, Gaji 13 bagi PPPK relatif lebih pasti dan sederhana.
Selama guru tercatat dalam daftar pembayaran ASN/PPPK di pemerintah daerah dan memenuhi ketentuan tahun anggaran berjalan, hak atas Gaji 13 akan diberikan.
Gaji 13 dihitung berdasarkan total penghasilan rutin, termasuk gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada status PPPK.
Namun, penting dicatat bahwa jika TPG belum ditetapkan atau belum cair pada periode penghitungan, maka komponen TPG tidak akan masuk ke dalam perhitungan Gaji 13 tersebut.
Baca Juga: SKTP Guru Tunggal Akhirnya Dirilis? TPG TW 3 dan 4 Diperkirakan Cair Sebelum Akhir Tahun 2025
Kendala Pencairan TPG
Banyak faktor yang menyebabkan PPPK hasil peralihan belum menerima TPG, antara lain:
- Belum terbitnya SKTP sesuai periode.
- Data Dapodik (beban mengajar, rombel, linieritas) yang belum valid atau belum disinkronkan oleh operator sekolah.
- Proses administrasi pengangkatan PPPK yang belum tuntas di sistem kepegawaian daerah.
- Untuk mengantisipasi hal ini, guru PPPK disarankan untuk:
- Memantau Info GTK secara berkala untuk memastikan kelengkapan dan kevalidan data.
- Berkomunikasi dengan operator sekolah untuk mempercepat pembaruan dan sinkronisasi data di Dapodik.
- Memastikan seluruh dokumen administratif, seperti sertifikat pendidik dan bukti linieritas, telah diunggah dengan benar.
Pada intinya, guru honorer yang telah resmi beralih menjadi PPPK memang berhak atas TPG penuh dan Gaji 13. Namun, klaim pencairan yang "otomatis" sejak SK terbit adalah tidak tepat.
Gaji 13 bersifat lebih pasti dengan syarat administrasi kepegawaian yang jelas. Sementara TPG mengikuti alur verifikasi data yang ketat dan siklus pembayaran semesteran berdasarkan SKTP.
Pemahaman akan mekanisme ini diharapkan dapat meminimalisasi misinformasi dan membantu para guru PPPK, khususnya hasil peralihan, untuk lebih proaktif dalam mempersiapkan dan melengkapi data guna mempercepat realisasi hak-hak finansial mereka.