Terduga pelaku pencurian besi pabrik ditangkap polisi. Pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

Polsek Cimanggis Ringkus Pencuri Besi di PT EA Depok

Jumat 28 Nov 2025, 13:39 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID — Tim Opsnal Satreskrim Polsek Cimanggis menangkap SB, 46 tahun, laki-laki paruh baya yang mencuri besi dari pabrik stainless steel PT EA di Jalan Kranji, Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok. Aksi pencurian terjadi pada Sabtu malam, 6 September 2025.

Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono mengatakan SB, warga Cikumpa, Sukmajaya, ditangkap di rumahnya oleh tim opsnal pimpinan Kanit Reskrim Polsek Cimanggis Iptu Bowo pada Rabu malam, 26 November 2025.

Jupriono menjelaskan, pelaku datang ke pabrik menggunakan Daihatsu Gran Max sekitar pukul 21.00 WIB. "Tanpa sepengetahuan PT, pelaku berinisial SB ini melakukan bongkar muat masuk ke dalam area perusahaan dan mengambil potongan-potongan besi milik perusahaan berada di 3 titik area ke dalam mobil," ujarnya di Mapolsek Cimanggis, Jumat, 28 November 2025.

"Sejumlah batangan besi yang dicuri sama pelaku ini dibongkar muat dimasukkan ke dalam mobil. Karena pelaku ini diberikan kepercayaan berupa komitmen kerja dengan perusahaan sehingga dari perusahaan sendiri tidak menaruh curiga sama sekali terhadap pelaku," tambahnya.

Baca Juga: Demi Gaya Hidup, Sejoli di Depok Curi Perhiasan hingga iPhone 17 Teman

Setelah memuat potongan besi, pelaku menjualnya ke pedagang loak. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jupriono menyebut penangkapan SB menjadi bagian Target Operasi (TO) Operasi Sikat Jaya 2025.

"Barang bukti hasil kejahatan pelaku yang disita penyidik adalah sebuah flashdisk kamera CCTV detik-detik pelaku beraksi mencoba mencuri batangan-batangan besi milik perusahaan ke dalam mobil," ungkapnya.

SB mengaku baru sekali melakukan pencurian. "Alasannya baru sekali mencuri sejumlah batangan besi. Kasus ini masih kami dalami untuk mengejar pelaku penadahnya," tutur Jupriono.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tambahnya. 

Tags:
Kota Depokmencuri besi

Angga Pahlevi

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor