Ilustrasi - Kemenkes mencatat angka gangguan kesehatan jiwa penduduk Jakarta sedikit lebih tinggi dibandingkan angka secara nasional. (Sumber: Unsplash/Avrielle Ali)

JAKARTA RAYA

Angka Gangguan Kesehatan Jiwa di Jakarta Lebih Tinggi dari Nasional

Jumat 28 Nov 2025, 14:00 WIB

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Kemenkes mencatat bahwa angka gangguan kesehatan jiwa penduduk Jakarta di atas 15 tahun, mengalami 1,5 persen sedikit lebih tinggi dibandingkan angka nasional yang berada dikisaran 1,4 persen. 

Temuan ini kembali menegaskan pentingnya akses layanan kesehatan mental di fasilitas primer, termasuk puskesmas.

Di wilayah Jakarta Timur, Kepala Puskesmas Jatinegara, Adit Galatama, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan khusus untuk masyarakat yang membutuhkan konsultasi terkait kesehatan jiwa.

Baca Juga: Polsek Cimanggis Ringkus Pencuri Besi di PT EA Depok

"Untuk Jatinegara ada layanan Kesehatan Jiwa dan Konsultasi dengan Psikolog, Konsultasi terkait kesehatan mental dan jiwa," ucap Adit kepada Poskota, Jumat, 28 November 2025.

Adit merinci, layanan kesehatan jiwa di Puskesmas Jatinegara beroperasi setiap Senin hingga Jumat pukul 07.30–15.00 WIB. Sementara itu, layanan psikolog buka pada hari yang sama mulai pukul 08.00–14.00 WIB.

Lebih lanjut, Adit mengatakan, seluruh layanan tersebut juga dapat diakses menggunakan BPJS Kesehatan, sehingga memudahkan masyarakat mendapatkan penanganan tanpa biaya besar.

"BPJS bisa (digunakan untuk layanan kesehatan jiwa)," ujar Adit. 

Sementara itu, di Jakarta Barat, Kepala Puskesmas Palmerah, Mula Hutagaol, memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang dipimpinnya juga menyediakan layanan serupa. 

Menurutnya, layanan kesehatan jiwa di Palmerah mencakup penanganan konseling hingga intervensi medis jika diperlukan.

"Untuk pelayanan konseling tanpa intervensi obat dilayani oleh Psikolog Klinis dan untuk kasus Kesehatan Jiwa yang memerlukan intervensi obat dilayani oleh Dokter Umum pemegang program Kesehatan Jiwa," kata Mula. 

Mula mengatakan, sistem pelayanan di Puskesmas Palmerah bersifat kolaboratif. Pasien yang awalnya ditangani psikolog dapat dirujuk ke dokter umum bila ada indikasi medis tertentu. 

"Dalam praktiknya, pasien yg dilayani Psikolog Klinis bisa dirujuk ke Dokter Umum Keswa bila ada indikasi atau pun sebaliknya," ujar dia. (cr-4)

Tags:
Kemenkesgangguan kesehatan jiwaJakarta

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor