CIKARANG UTARA, POSKOTA.CO.ID – Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY dilaporkan ke polisi atas dugaan pengeroyokan di sebuah tempat makan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu 29 Oktober 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan bahwa pelapor berinisial F 41 tahun, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpanya.
"Yang jelas itu di tempat tertentu, mungkin terjadi selisih paham antara korban dengan pelaku sehingga muncul tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan," kata Mustofa, Jumat 28 November 2025.
Baca Juga: Lahan Bekas Kios di Rusun Rawa Buaya Akan Disulap Jadi Sarana Umum
Menindaklanjuti laporan tersebut, Mustofa mengatakan pihaknya telah memeriksa enam orang saksi serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Ada enam orang saksi yang ada di TKP yang kami periksa. Kami sementara masih mencoba melengkapi beberapa petunjuk dan alat bukti yang ada di TKP," ujarnya.
Mustofa menegaskan penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan konstruksi peristiwa dalam kasus yang diduga melibatkan anggota DPRD tersebut.
"Nanti perkembangan akan kami sampaikan. Kan ada pengaduan dugaan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan maupun kekerasan secara bersama. Itu kan harus kami pastikan," jelasnya.
Meski terlapor merupakan anggota dewan, Mustofa menegaskan proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Semua persamaan di muka hukum. Proses penyelidikan akan saya jalankan sampai terus proses pemeriksaan saksi-saksi," tegasnya. (cr-3)