SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polda Banten mengungkap peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Pandeglang. Dari pengungkapan itu, dua orang ditangkap.
Keduanya berinisial BD, 22 tahun, dan RA, 28 tahun, warga Kabupaten Pandeglang. Sebanyak 3 kg ganja ditemukan dari penangkapan kedua tersangka.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Wiwin Setiawan menjelaskan, BD ditangkap di sebuah gang pinggir jalan di Kampung Glondong Lor, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil ganja dalam saku celananya. BD mengaku mendapatkan ganja dari seorang perempuan berinisial SS yang saat ini berstatus DPO.
Baca Juga: Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Hakordia Tingkat Banten
"Petugas melakukan penggeledahan di rumah SS dan menemukan ganja seberat 511,84 gram serta satu unit timbangan elektrik," kata Wiwin kepada Poskota, Jumat, 28 November 2025.
Petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya mengarah pada informasi pengiriman paket ganja lewat jasa ekspedisi. RF pembawa paket kemudian ditangkap di Pose Saketi.
Saat dibuka, paket tersebut berisi ganja yang dibagi dalam tiga kotak seberat 2.243 gram. Setelah diinterogasi, RF mengaku paket tersebut diberikan anak berusia 15 tahun.
"Petugas kemudian bergerak dan berhasil mengamankan RA di rumahnya di Kampung Langeunsari, Kecamatan Saketi, Pandeglang,” katanya.
Baca Juga: Remaja di Serang Banten Diduga Dilecehkan Mantan Pacar usai Diancam Golok
Kedua tersangka diketahui memiliki modus berbeda. BD berperan sebagai pengedar lapangan dengan sistem titip atau sebar dan menerima upah Rp10.000 per titik, sedangkan RA memesan ganja lewat akun Instagram @CANNABIS dan diedarkan untuk memperoleh upah.
“Para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda mencapai Rp10 miliar,” tuturnya.
Ia memperkirakan, sekitar 550 jiwa diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
“Perhitungan ini didasarkan pada asumsi bahwa 5 gram ganja dapat digunakan oleh satu orang. Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp55 juta,” katanya. (rah)