Polsek Senen barang bukti golok dari aksi penganiayaan bersenjata tajam di Jalan arah masuk Plaza Atrium Senen, Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 22.50 WIB. (Sumber: Polres Metro Jakarta Pusat)

JAKARTA RAYA

Pria Mabuk Bacok Teman di Senen Gara-Gara Tak Dipinjami Golok

Kamis 27 Nov 2025, 10:27 WIB

SENEN, POSKOTA.CO.ID - Polsek Senen menggagalkan aksi penganiayaan bersenjata tajam yang dilakukan seorang pria berinisial MFA terhadap RH di Jalan arah masuk Plaza Atrium Senen, Rabu, 26 November 2025 sekitar pukul 22.50 WIB.

Pelaku MFA, 36 tahun, yang diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol diamankan petugas yang saat itu sedang melakukan operasi wilayah.

"Korban RH, 36 tahun, mengalami luka bacok di tangan kanan, telapak tangan kiri, telinga kiri, serta punggung," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, kepada awak media, Kamis, 27 November 2025.

Baca Juga: Fortuner Dua Kali Tertabrak Kereta di Jembatan Gantung Jakbar, Pengemudi Selamat

Menurut Susatyo, aksi kekerasan tersebut bermula dari perselisihan terkait permintaan pelaku yang ingin meminjam golok milik korban.

Namun korban menolak meminjamkan golok kepada pelaku. Sehingga penolakan korban memicu emosi pelaku hingga nekat melakukan pembacokan.

“Kami tidak akan menoleransi aksi kekerasan di wilayah hukum kami. Begitu mendengar teriakan warga, petugas Polsek Senen langsung bergerak, dan alhamdulillah pelaku berhasil diamankan sebelum korban mengalami luka lebih parah,” jelas Susatyo.

Sementara itu, Kapolsek Senen, AKP Andre Tri Putra, mengatakan, sebelum kejadian, korban dan pelaku sempat minum minuman beralkohol bersama.

Setelah korban menolak meminjamkan golok, pelaku pulang ke kontrakan untuk mengambil senjata tajam. Kemudian pelaku kembali ke lokasi sambil mengacungkan golok dari atas sepeda motor.

“Korban sempat berusaha melawan dengan sebatang kayu, namun pelaku tetap berhasil melukai beberapa bagian tubuh korban,” ucap Andre.

Baca Juga: Remaja di Serang Banten Diduga Dilecehkan Mantan Pacar usai Diancam Golok

Dalam penangkapan ini, kata Andre, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah golok bergagang kayu sepanjang sekitar 20 cm, kaos oblong berlumur darah, kaos dalam warna biru, serta hasil visum et repertum korban.

Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman mencapai lima tahun penjara, dan dapat meningkat hingga tujuh tahun apabila penganiayaan menyebabkan luka berat.

“Proses penyidikan terus berjalan. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara tegas agar tidak ada pelaku kekerasan yang berani bertindak brutal di wilayah ini,” tegas Andre.

Tags:
pembacokangolokPlaza Atrium Senenpenganiayaan

Ali Mansur

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor