CIMAHI, POSKOTA.CO.ID - Polres Cimahi mengungkap 42 kasus penyalahgunaan narkoba dengan total 50 tersangka dalam kurun waktu dua pekan.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan, pengungkapan masif ini merupakan bagian dari operasi intensif pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya (Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Margaasih).
"Dengan hasil ini, menyimpulkan bahwa Satnarkoba Polres Cimahi rata-rata membongkar dua hingga tiga kasus setiap harinya," kata Niko di Mako Polres Cimahi, Kamis, 27 November 2025.
Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang disita, antara lain 371,78 gram sabu, 79,79 gram ganja, 221,87 gram tembakau sintetis, 1,55 gram bibit sinte, 11 butir ekstasi, dan 5.216 butir obat keras.
Baca Juga: Polisi Keliling Sekolah di Depok, Ingatkan Pelajar soal Dampak Tawuran dan Narkoba
"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp600 juta. Jumlah tersebut setidaknya berpotensi menyelamatkan sekitar 75 ribu jiwa dari bahaya narkoba," ujarnya.
Ia menjelaskan, 42 kasus terbagi menjadi empat jenis kasus, yakni 21 kasus penyalahgunaan sabu dengan 24 tersangka, 19 kasus tembakau sintetis dengan 24 tersangka, satu kasus ganja dengan satu tersangkam dan satu kasus obat keras dengan satu tersangka.
Para pelaku terjerat Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman maksimalnya mencapai penjara seumur hidup, dengan minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun," ucap dia.
Baca Juga: BNN Tangkap 24 Orang saat Gerebek Kampung Narkoba di Berlan Jaktim, Termasuk Seorang Bandar
Sementara itu, salah sebuah kasus menjerat empat petugas keamanan dari sebuah perusahaan di Kota Bandung.
"Dari tangan mereka, polisi menyita 10,19 gram tembakau sintetis yang dibeli melalui akun Instagram bernama Paman Roket. Polisi masih memburu pemilik akun tersebut," katanya.
Kasus lainnya melibatkan tersangka berinisial SH, 29 tahun, kedapatan membawa 120 gram sabu. Ia baru bergabung dengan sebuah komunitas motor dua bulan terakhir, dan polisi masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas termasuk seseorang berinisial A.
Pengungkapan lain yang cukup mencuri perhatian adalah penangkapan TY, 41 tahun, seorang ibu rumah tangga residivis kasus narkotika. TY baru keluar dari penjara delapan bulan lalu setelah menjalani hukuman delapan tahun.
"Dari pengakuannya, karena untuk kebutuhan menghidupi kehidupan sehari-hari, ia nekat berjualan lagi sabu. TY kembali ditangkap dengan barang bukti 15,30 gram sabu," ujarnya.
Dari pengembangan kasus TY, polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial DM dengan barang bukti tambahan 150 gram sabu.
Baca Juga: Kepala BNN RI Raih Penghargaan Tokoh Penggerak Masyarakat dan Generasi Muda Bersih Narkoba
"Polisi menyatakan penyelidikan masih berlangsung karena beberapa pihak yang terlibat masih dalam pengejaran," tuturnya. (gat)