TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Cipondoh menangkap tiga pemuda pelaku pencurian tembaga dan aluminium di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolsek Cipondoh, AKP Yudha Prakoso, mengatakan para pelaku berinisial TU, RF, dan JS.
"Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 23 November 2025, dan terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian," katanya, Rabu 26 November 2025.
Yudha menjelaskan ketiga pelaku mengambil tembaga dan aluminium senilai Rp6 juta yang disimpan korban di samping rumah.
Baca Juga: Tawuran Usai Peringatan Hari Guru Nasional, 44 Pelajar SMK Diciduk Polsek Tajurhalang
"Korban baru mengetahui barang-barangnya hilang di hari Senin, 24 November 2025. Kemudian korban melihat CCTV dan langsung melapor ke kami," jelasnya.
Bermodal rekaman CCTV, penyidik mengidentifikasi para pelaku yang merupakan warga Poris Plawad, Cipondoh.
"Tim langsung memastikan keberadaan para pelaku dan mereka langsung diamankan di kediamannya tanpa perlawanan. Ketiganya mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara," pungkas Yudha.