SERANG, POSKOTA.CO.ID - Personil Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap dua pemuda diduga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kedua pengedar berinisial UM, 24 tahun, dan MS, 19 tahun, ditangkap di pinggir jalan tepatnya Lingkungan Kaloran, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.
mengatakan, kedua tersangka ditangkap petugas sekira pukul 22.00 WIB, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika.
"Kami mengamankan kedua pelaku ini di Lingkungan Kaloran sekitar pukul 22.00," kata Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Dimas Arki Jatipratama, Senin, 24 November 2025.
Baca Juga: BNN Banten Gagalkan Penyelundupan 4 Kilogram Sabu dari Jaringan Pengedar Asal Sumbar
Petugas menemukan barang bukti berupa sabu sebanyak delapan paket dari dari saku celana sebelah kanan UM.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak delapan paket dengan berat bruto 3,15 gram," ujarnya.
UM menyebutkan, narkotika golongan satu bukan tanaman tersebut milik rekannya berinisial TG (DPO). Ia diinstruksikan TG untuk menyebarkan paket.
Keduanya nekat menyebarkan barang haram tersebut, karena dijanjikan imbalan.
Baca Juga: Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pondok Gede Bekasi, Polisi Sita 2 Kg Sabu Siap
"Barang bukti yang diamankan tersebut pengakuan UM dan rekannya MS milik DPO TG, TG ini yang mengatur titik lokasi sabu agar diambil konsumennya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, keduanya ditahan di Rutan Polresta Serang Kota. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Ps Kasie Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M. Maulani menambahkan, kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan kedua pelaku tersebut masih dalam pengembangan.
"Petugas sedang mencari keberadaan TG yang disebut sebagai pemilik sabu," tuturnya. (rah)