Ilustrasi zakat emas perhiasan. (Sumber: Pegadaian)

EKONOMI

Apakah Pemilik Emas Perhiasan Wajib Zakat? Begini Penjelasannya

Senin 24 Nov 2025, 19:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak umat Muslim masih bingung mengenai aturan zakat untuk emas, terutama mengenai emas perhiasan yang digunakan sehari-hari.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah emas perhiasan wajib dizakati? Untuk menemukan jawabannya, simak pembahasan lengkap berikut ini.

Dalam Islam, zakat terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah. Salah satu bentuk zakat mal yang wajib ditunaikan adalah zakat emas, termasuk emas batangan maupun bentuk lainnya yang dimiliki secara pribadi.

Namun, tidak semua orang memahami ketentuan dan syarat zakat emas dengan benar, sehingga muncul perbedaan persepsi terkait kewajiban zakat atas emas perhiasan.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 24 November 2025 Stabil, Cocok untuk Investasi Jangka Panjang

Syarat Wajib Zakat Emas

Untuk dapat mengeluarkan zakat emas, ada beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi, yaitu:

Milik Pribadi

Emas yang dizakati harus merupakan harta pribadi yang dimiliki secara sah, bukan pinjaman atau titipan milik orang lain.

Mencapai Haul

Zakat emas wajib ditunaikan apabila telah mencapai haul, yaitu disimpan selama satu tahun penuh dalam kepemilikan pemiliknya.

Mencapai Nisab

Nisab zakat emas adalah 85 gram emas murni, setara dengan 20 dinar (1 dinar = 4,25 gram). Jika jumlah emas yang dimiliki telah mencapai batas tersebut, zakat menjadi wajib.

Baca Juga: Harga Emas 4,96 Gram Bikin Takjub! Intip Profil Fiki Naki dan Tina Agustin Usai Resmi Menikah

Apakah Emas Perhiasan Wajib Dizakati?

Berdasarkan Q.S. At-Taubah ayat 34, Allah SWT memberikan peringatan keras kepada orang yang menimbun emas dan perak tanpa menunaikan zakatnya.

Ini menunjukkan bahwa emas termasuk harta yang wajib dizakati apabila memenuhi syarat.

Jenis emas yang wajib dizakati antara lain:

Baca Juga: Momen Haru! Fahmi Bo Resmi Rujuk dan Menikahi Nita dengan Mahar 2,1 Gram Emas

Hukum Zakat Perhiasan Emas yang Dipakai Sehari-hari

Ada dua pendapat ulama mengenai wajib tidaknya zakat pada emas perhiasan yang dipakai sehari-hari.

Pendapat yang Mewajibkan

Mazhab Hanafi dan sejumlah ulama seperti Syaikh Ibn Utsaimin dan Syaikh Bin Baz mewajibkan zakat atas perhiasan yang dipakai, berdasar hadis riwayat Ahmad tentang Asma’ binti Yazid yang diingatkan Rasulullah SAW terkait zakat gelang emas yang dikenakannya.

“Saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullah SAW dan ketika itu bibiku mengenakan beberapa gelang dari emas. Rasulullah SAW bertanya kepada kami, ‘Apakah kalian sudah mengeluarkan zakat ini?’ Kami jawab, ‘Tidak.’ Rasulullah SAW bersabda ‘Tidakkah kalian takut apabila nantinya Allah SWT akan memakaikan kalian gelang dari api neraka. Oleh karena itu, keluarkanlah zakatnya.” (HR. Ahmad).

Pendapat yang Tidak Mewajibkan

Menurut Malik bin Anas, Ahmad bin Hambal, dan salah satu pendapat mazhab Syafi’i, zakat emas perhiasan yang dipakai tidak wajib selama pemakaiannya tidak berlebihan dan digunakan sebagai kebutuhan umum wanita.

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Hari Ini, 24 November 2025: Stagnan untuk Galeri 24 dan UBS

Contoh emas yang tidak wajib dizakati menurut pendapat ini:

Cara Menghitung Zakat Emas

Zakat emas dibayarkan sebesar 2,5% dari total nilai emas yang telah mencapai haul dan nisab.

Rumus perhitungannya sebagai berikut:

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 24 November 2025: Stagnan di Awal Pekan, Termurah Rp383 Ribu

Contoh Perhitungan

Bu Aisyah memiliki emas 120 gram yang tersimpan selama 1 tahun. Harga emas saat ini Rp1.720.000/gram.

Maka, Bu Aisyah wajib membayar zakat emas sebesar Rp5.160.000.

Jadi, apakah emas perhiasan wajib zakat? Jawabannya wajib, apabila perhiasan tersebut memenuhi syarat nisab, haul, dan merupakan milik pribadi.

Namun, ada perbedaan pendapat ulama terkait perhiasan yang dipakai sehari-hari, sehingga pemilik dapat memilih pendapat yang lebih diyakini.

Semoga pembahasan ini membantu menjawab kebingungan mengenai zakat emas dan membuat kita lebih bijak dalam menjalankan kewajiban sebagai seorang Muslim.

Tags:
syarat zakat emasCara Menghitung Zakat Emaszakat malzakat emasemas perhiasan

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor