Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diminta Pengurus Syuriyah PBNU agar ia mengundurkan diri dari jabatannya. (Sumber: Instagram/@yahyacholilstaquf)

Nasional

Alasan Gus Yahya Diminta Mundur dari Posisi Ketum PBNU Apa? Ini Poin Lengkap Putusan Syuriyah PBNU

Sabtu 22 Nov 2025, 08:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya diminta Pengurus Syuriyah PBNU agar ia mengundurkan diri dari jabatannya.

Desakan tersebut terungkap melalui risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU yang beredar luas di media sosial.

Risalah rapat yang ditandatangani langsung oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar itu menyebutkan bahwa keputusan meminta Gus Yahya mundur bukanlah langkah spontan.

Melainkan, berdasarkan sejumlah pertimbangan yang dinilai berdampak serius terhadap marwah dan tata kelola organisasi.

Rapat yang berlangsung pada Kamis, 20 November 2025, itu bahkan menetapkan ultimatum yang bersifat final.

“Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu 3 hari sejak diterimanya keputusan rapat Harian Syuriyah PBNU,” demikian bunyi keputusan.

Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan Gus Yahya tidak menyatakan pengunduran diri, Syuriyah PBNU menegaskan siap mengambil langkah pemberhentian langsung.

Lantas, apa alasan penurus Syuriyah PBNU memakzulkan Gus Yaya dari posisi Ketua PBNU? Berikut poin lengkapnya.

Baca Juga: Anies Respons Candaan Gus Yahya soal Tak Bakal Menang: Yang Penting Ikhtiar

Apa Alasan Pengurus Syuriyah Memakzulkan Gus Yahya?

Mengacu pada Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU, berikut tiga alasan utama yang menjadi dasar permintaan agar Gus Yahya mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU.

1. Kehadiran Narasumber yang Dikaitkan dengan Jaringan Zionisme Internasional

Rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi Nahdlatul Ulama telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.

2. Dugaan Tindakan yang Mencemarkan Nama Baik Organisasi

Rapat memandang bahwa pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Baca Juga: Bahar bin Smith Tersangka Kasus Berita Bohong dan Langsung Ditahan Polisi, Gus Yahya Bereaksi: Demi Keutuhan Bangsa

3. Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan PBNU

Rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Setelah menimbang ketiga poin di atas, Syuriyah PBNU menyerahkan keputusan final kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Tags:
Alasan Pengurus Syuriyah Memakzulkan Gus YahyaRais Aam PBNUNahdlatul UlamaSyuriyah PBNUGus YahyaYahya Cholil StaqufPengurus Besar Nahdlatul UlamaKetua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor