POSKOTA.CO.ID - Vidi Aldiano terbebas dari gugatan perihal hak cipta lagu Nuansa Bening yang sebelumnya dilaporkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang merupakan pencipta lagu tersebut.
Dalam kasus ini, Vidi Aldiano terbebas dari ancaman biaya ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar.
Dilansir dari SIPP PN Jakarta Pusat. Perkara ini berawal saat Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang diwakilkan Minol Sebayang sebagai kuasa hukum mendaftarkan gugatan hak cipta ke Pengadilan Niaga Jakarta pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.
Dalam petitumnya, Tergugat yaitu Vidi Aldiano telah diduga melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukkan tanpa seizin Para Penggugat selaku pencipta.
Karena kasus tersebut kemudian Keenan meminta ganti rugi secara tunai sebesar Rp 24,5 miliar dan menyertakan tanah dan bangunan rumah milik Tergugat di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan sebagai sita jaminan (conservatoir beslag).
Kemudian terdapat gugatan selanjutnya dengan perkara No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst didaftarkan Para Penggugat pada 30 Juni 2025.
Vidi Aldiano disebut telah melakukan pelanggaran Hak Cipta karena telah mengedarkan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam tiga platform musik digital, Apple Music, Spotify dan YouTube Music tanpa seizin penggugat.
Pada putusan, gugatan hak cipta yang dilayangkan oleh Keenan dan Rudi terhadap Vidi melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dinyatakan tidak dapat diterima.
Tidak sampai disitu, Rudi Pekerti yang merupakan pencipta lagu Nuansa Bening melayangkan gugatan dengan perkara No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst kepada Vidi pada 3 Juli 2025.
Vidi dituntut untuk mengubah nama pencipta lagu Nuansa Bening menjadi nama Penggugat dan Keenan Nasution dalam tiga platform musik digital tersebut dan membayar denda kerugian sebesar Rp 900 juta.
Berdasarkan SIPP PN Jakarta Pusat, sebanyak tiga gugatan hak cipta yang ditujukan kepada penyanyi bernama lengkap Oxavia Aldiano itu dinyatakan tidak dapat diterima majelis hakim, yang dibacakan pada Rabu, 19 November 2025
Eksepsi yang diajukan Vidi selaku tergugat telah dikabulkan, sehingga majelis hakim tidak perlu lagi melanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
Adapun, untuk bunyi amar putusan perkara No. 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, No. 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst, dan No. 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.