POSKOTA.CO.ID - Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes kembali menguat dan mendapatkan sinyal positif dari otoritas legislatif.
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan kesiapannya untuk membahas usulan kontroversial ini dalam proses revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Aspirasi untuk percepatan alih status ini disuarakan secara langsung oleh berbagai forum PPPK, seperti Ikatan Pendidik Nusantara dan Forum PPPK, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Tuntutan utama mereka adalah kejelasan jenjang karir, kepastian kerja jangka panjang, dan yang paling krusial adalah pemberian hak pensiun yang saat ini tidak dimiliki oleh status PPPK.
Baca Juga: Viral! Suami Ceraikan Istri Setelah Jadi PPPK, Publik Soroti Etika Aparatur
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan komitmen lembaganya untuk menampung dan membahas aspirasi tersebut.
"Harus ada kemauan dari pemerintah untuk mengalihkan P3K ke PNS tanpa tes. DPR tidak bisa berjalan sendiri," kata Dede Yusuf Jumat, 21 November 2025.
Ia menjelaskan bahwa peluang perubahan status itu terbuka lebar asalkan terdapat kesepakatan politik dan komitmen konkret dari Pemerintah sebagai pelaksana kebijakan.
BKN: Hukum Saat Ini Tidak Izinkan Peralihan Otomatis
Di sisi lain, menanggapi maraknya wacana ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pelaksana teknis kepegawaian memberikan penjelasan yang lebih berhati-hati berdasarkan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Kabar Baik! Honorer Gagal CPNS 2024 Kini Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Mekanismenya
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa berdasarkan UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) yang ada, tidak ada mekanisme otomatis bagi PPPK untuk beralih status menjadi PNS.
"Kebijakan yang ada sekarang di undang-undang, di PP, tidak ada yang otomatis berpindah. Jadi kalau PPPK akan berpindah ke PNS, ikuti ketentuannya harus tes," ujar Zudan Kamis, 20 November 2025.
Penegasan ini menjadi penyeimbang bagi harapan banyak PPPK, sekaligus mengingatkan bahwa semua proses harus tetap berlandaskan hukum yang berlaku.
Zudan menegaskan bahwa peluang bagi PPPK untuk menjadi PNS tetaplah terbuka, namun untuk saat ini hanya melalui jalur seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seperti masyarakat umum.
Ia juga menyatakan bahwa BKN saat ini sedang menunggu permintaan formasi ASN dari pemerintah pusat dan daerah sebagai langkah awal pembukaan seleksi.
Masa Depan PPPK: Posisi Kualifikasi Tinggi Tetap Dibuka
Meskipun wacana alih status tanpa tes masih dalam pembahasan, BKN memastikan bahwa skema PPPK ke depan tidak akan dihapuskan.
Zudan menjelaskan bahwa PPPK justru akan dioptimalkan untuk mengisi posisi-posisi yang membutuhkan keahlian khusus dan kualifikasi tinggi, yang seringkali tidak cocok dengan sistem golongan dalam CPNS.
Baca Juga: Diduga Tidak Aktif Mengajar, Guru Honorer di Pandeglang jadi Kandidat PPPK
"Misalnya dia doktor, lulusan luar negeri, dia dibutuhkan, itu hanya bisa untuk PPPK untuk menjadi dirjen. Jadi selalu ada peluang untuk P3K terutama untuk posisi-posisi yang sangat dibutuhkan dengan kualifikasi tinggi. Itu selalu ada, selalu dibuka," jelasnya.
Jalur PPPK juga dinilai lebih fleksibel untuk merekrut kandidat berpengalaman yang tidak ingin memulai karir dari golongan bawah jika masuk melalui jalur CPNS.
Dengan demikian, nasib akhir wacana "PPPK jadi PNS tanpa tes" sepenuhnya bergantung pada hasil negosiasi politik DPR dan Pemerintah dalam revisi UU ASN, sementara kepastian hukum saat ini masih mengacu pada ketentuan wajib tes.