Ilustrasi - CPNS 2026, Perbedaan mendasar SKD dan SKB, ketahui materi TWK, TIU, TKP, nilai ambang batas, serta bentuk tes SKB seperti psikotes dan wawancara. (Sumber: setkab.go.id)

Nasional

Apa Itu SKD dan SKB? Ini Perbedaan dan Materi Tes untuk CPNS 2026

Jumat 21 Nov 2025, 14:49 WIB

POSKOTA.CO.ID - Meski jadwal resminya belum dirilis, pemerintah telah memberi sinyal akan diselenggarakannya Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, CPNS 2026.

Bagi para calon pelamar, waktu yang masih panjang ini merupakan kesempatan emas untuk menyusun strategi persiapan yang matang, dimulai dengan memahami fundamental seleksi: perbedaan mendasar antara Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berdasarkan peta jalan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 320 Tahun 2024, seleksi CPNS terdiri dari tiga tahap berurutan: Seleksi Administrasi, SKD, dan SKB. Lantas, apa sebenarnya yang membedakan dua tahap kompetensi ini?

Baca Juga: Cara Tepat Memilih Instansi CPNS 2026 agar Lolos Seleksi

SKD: Gerbang Awal yang Menyaring Kapasitas Dasar

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berfungsi sebagai fondasi. Menurut Pasal 30 Kepmenpan RB 320/2024, SKD adalah penilaian untuk mengukur kompetensi dasar yang wajib dimiliki setiap calon PNS. Tes ini menjadi gerbang pertama setelah peserta dinyatakan lulus administrasi.

SKD dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan tiga komponen utama:

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal dengan nilai ambang batas 65. Tes ini mengukur penguasaan terhadap nasionalisme, integritas, dan wawasan kebangsaannya.
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal dengan nilai ambang batas 80. Tes ini menilai kemampuan verbal, numerik, dan logika penalaran.
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal dengan nilai ambang batas 166. Tes ini menggali sikap, pelayanan, serta karakter pribadi calon pelamar.

Total waktu pengerjaan SKD adalah 100 menit, dengan tambahan waktu 30 menit bagi penyandang disabilitas sensorik netra. Untuk lolos ke tahap selanjutnya, peserta tidak hanya harus memenuhi nilai ambang batas setiap komponen, tetapi juga bersaing secara ketat. Jika terdapat nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan diurutkan mulai dari nilai TKP, TIU, lalu TWK.

Baca Juga: Incar Karier PNS Tahun Depan? Ini 5 Formasi CPNS 2026 yang Bakal Jadi Primadona

SKB: Ajang Pembuktian Keahlian Spesifik

Sementara SKD menguji kemampuan umum, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah tahap di mana keahlian spesifik peserta diuji sesuai dengan jabatan yang dilamar. Hanya peserta yang lolos SKD yang berhak mengikuti SKB.

Bentuk SKB jauh lebih variatif dan disesuaikan dengan kebutuhan jabatan. Berdasarkan Pasal 34 Kepmenpan RB 320/2024, materi SKB dapat berupa:

Khusus untuk jabatan fungsional, materi SKB disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional tersebut. Sedangkan untuk jabatan pelaksana, materi dapat disusun oleh instansi teknis atau menggunakan soal dari rumpun jabatan fungsional terkait.

Baca Juga: Cara Cek Formasi CPNS 2026 di SSCASN BKN dan Dokumen yang Harus Disiapkan Pelamar

Catatan Penting

Meski penjelasan di atas merujuk pada regulasi CPNS 2024, calon pelamar CPNS 2026 perlu menyadari bahwa mekanisme ini memiliki potensi untuk disesuaikan. Perubahan pada komponen tes, bobot nilai, atau bentuk uji mungkin saja terjadi.

Oleh karena itu, langkah paling bijak adalah memantau perkembangan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi pembina.

Dengan memahami perbedaan mendasar antara SKD dan SKB sejak dini, para calon pelamar diharapkan dapat menyusun strategi belajar dan persiapan yang lebih terarah dan efektif untuk menyambut CPNS 2026.

Tags:
Kemenpan RBseleksi CPNS Seleksi AdministrasiSeleksi Kompetensi BidangSeleksi Kompetensi DasarSKDSKBCalon Pegawai Negeri SipilCPNS 2026CPNS

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor