POSKOTA.CO.ID - Kasus hukum yang melibatkan model Lisa Mariana memasuki fase baru. Penyidik Bareskrim Polri telah menyelesaikan dan melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke pihak Kejaksaan.
Pelimpahan ini menyusul penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Rabu, 19 November 2025, mengonfirmasi perkembangan terbaru ini.
“Untuk khusus kasus yang di Bareskrim, dalam hal ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, kemudian sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu, sehingga nanti kita menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum,” jelasnya kepada wartawan.
Baca Juga: Sarwendah Jawab Ruben Onsu Soal Susah Ketemu Anak: 'Gampang, WhatsApp Aja!'
Berkas perkara tersebut telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada 13 November 2025. “Di mana Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk adalah di wilayah Kejati Jawa Barat,” sambung Brigjen Trunoyudo.
Polri saat ini menunggu keputusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai status kelengkapan berkas.
“Apa yang menjadi kelangkapan berkas perkara syarat-syarat formil dan materil sudah dipenuhi. Namun koordinasi dalam criminal justice system, untuk lebih meyakinkan lagi ini bisa dibawa ke persidangan,” ujarnya, menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari koordinasi standar dalam sistem peradilan pidana.
Baca Juga: Viral Penyanyi Aisha Retno Sebut Batik dari Malaysia ke Ariana Grande, Langsung Tuai Hujatan Netizen
Dua Tersangka dalam Dua Kasus Terpisah
Lisa Mariana menghadapi dua ranah hukum yang berbeda. Dalam kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil, ia disangkakan dengan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Lisa tidak menjalani penahanan.
Di sisi lain, Polda Jawa Barat juga telah menetapkan Lisa sebagai tersangka dalam kasus terpisah terkait video asusila. “Ini merupakan hasil daripada upaya penyidikan yang sudah dilakukan,” tegas pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, tidak hanya Lisa, satu orang lainnya dengan inisial F juga ditetapkan sebagai tersangka. “Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik siber, disimpulkan keduanya secara sadar melakukan perekaman aktivitas asusila,” imbuhnya.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara pencemaran nama baik ke Kejati Jabar, publik kini menanti keputusan jaksa apakah berkas dinyatakan lengkap (P21) atau masih memerlukan pelengkapan (P19). Sementara itu, proses hukum untuk kasus video asusila masih terus berjalan di bawah penyidikan Polda Jabar.