JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPR RI menegaskan, seluruh pihak wajib menghormati larangan anggota Polri menduduki jabatan sipil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil menekankan, putusan MK bersifat final, mengikat, dan berlaku seketika sehingga harus diterima sebagai bagian dari konsolidasi sistem hukum nasional.
"Terkait anggota Polri yang saat ini tengah mengisi jabatan sipil sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan," kata Nasir dalam keterangannya, Rabu, 19 November 2025.
Nasir memahami perbedaan pandangan pejabat Polri di jabatan sipil tetap dipertahankan atau tidak. Ia menilai, implementasi putusan MK membutuhkan waktu agar transisi berjalan tanpa menimbulkan keguncangan.
Baca Juga: 6 Dapur MBG di Pandeglang Tutup Sementara, Ini Respons Anggota DPR RI
"Itu merupakan ruang bagi pemerintah untuk melakukan kajian menyeluruh atas aspek ketatanegaraan dan keamanan," ujarnya.
Legislator asal Aceh itu mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MK. Ia menyebutkan, pembentukan pokja itu sebagai langkah penting dalam proses penyesuaian.
“Ini babak baru bagaimana Polri menyikapi putusan MK dan UU Nomor 20 tentang ASN. Kita yakin bahwa hukum selalu memberi solusi,” ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.