Operasi Zebra Lodaya 2025: Daftar Pelanggaran, Besaran Denda, dan Titik Pengawasan (Sumber: Pinterest)

Nasional

Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda yang Pasti Kena Tilang Operasi Zebra Lodaya 2025

Rabu 19 Nov 2025, 05:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menjelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Korlantas Polri kembali menggelar operasi penegakan hukum lalu lintas bertajuk Operasi Zebra Lodaya 2025.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 17–30 November 2025, dengan fokus meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menekan angka kecelakaan selama periode liburan yang biasanya mengalami lonjakan mobilitas.

Melansir dari Korlantas Polri, kepolisian menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga upaya edukatif dan preventif. Melalui peningkatan pengawasan di berbagai titik strategis, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam berkendara serta memahami bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.

Baca Juga: Operasi Zebra 2025 hingga 30 November 2025, Cek Daftar Pelanggaran yang Jadi Prioritas Penindakan

Tujuan Pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025

Pelaksanaan operasi ini diarahkan untuk:

Sebagai bagian dari operasi tahunan, agenda ini konsisten melibatkan patroli, pemeriksaan kendaraan, dan penindakan langsung berdasarkan temuan di lapangan.

Daftar Pelanggaran dalam Operasi Zebra Lodaya 2025 & Besaran Dendanya

Berikut rangkuman pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, beserta referensi dasar hukumnya berdasarkan Undang-Undang LLAJ.

1. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan

Keterangan:

Tidak memakai sabuk keselamatan merupakan pelanggaran yang sering menyebabkan cedera serius dalam kecelakaan.

2. Tidak Memakai Helm SNI

Keterangan:

Helm SNI merupakan standar wajib karena telah melalui pengujian keamanan sesuai ketentuan.

3. Melanggar Rambu atau Marka Jalan

Keterangan:

Pelanggaran marka dan rambu sering menjadi penyebab kemacetan mendadak dan kecelakaan.

4. Tidak Mematuhi Lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)

5. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Keterangan:

Distraksi ponsel merupakan salah satu penyebab dominan kecelakaan di Indonesia.

6. Kendaraan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis & Laik Jalan

Contoh pelanggaran: knalpot bising, lampu tidak berfungsi, rem bermasalah.

7. Balap Liar

Keterangan:

Masuk kategori pelanggaran yang sangat berbahaya karena mengancam keselamatan pengguna jalan lain.

8. Pelanggaran Tata Cara Pemuatan Angkutan Barang

Keterangan:

Overload atau over-dimension sering menyebabkan kendaraan kehilangan kendali dan memperburuk kondisi jalan.

Baca Juga: iPhone 17 Picu Lonjakan Penjualan Apple di China: Apa Faktor Pendorong Kenaikannya?

Titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bandung

Mengacu pada sejumlah laporan lapangan, berikut wilayah yang akan menjadi pusat pengawasan dan penindakan:

Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena memiliki volume lalu lintas tinggi dan sering menjadi titik rawan pelanggaran.

Operasi Zebra Lodaya 2025 merupakan bagian dari upaya strategis Polri dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib, terutama menjelang liburan Nataru.

Dengan memahami daftar pelanggaran serta konsekuensinya, pengendara dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan. Kepatuhan bukan hanya menghindari tilang, tetapi juga menjaga keselamatan diri dan orang lain.

Tags:
Korlantas Polri Titik razia BandungDenda tilang terbaruDaftar pelanggaran lalu lintasOperasi Zebra Lodaya 2025

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor