POSKOTA.CO.ID - Menjelang masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Korlantas Polri kembali menggelar operasi penegakan hukum lalu lintas bertajuk Operasi Zebra Lodaya 2025.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada 17–30 November 2025, dengan fokus meningkatkan kepatuhan masyarakat serta menekan angka kecelakaan selama periode liburan yang biasanya mengalami lonjakan mobilitas.
Melansir dari Korlantas Polri, kepolisian menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga upaya edukatif dan preventif. Melalui peningkatan pengawasan di berbagai titik strategis, masyarakat diharapkan lebih disiplin dalam berkendara serta memahami bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.
Baca Juga: Operasi Zebra 2025 hingga 30 November 2025, Cek Daftar Pelanggaran yang Jadi Prioritas Penindakan
Tujuan Pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025
Pelaksanaan operasi ini diarahkan untuk:
- Mewujudkan ketertiban berlalu lintas menjelang musim libur panjang.
- Mengurangi potensi kecelakaan, terutama akibat pelanggaran yang sering menimbulkan fatalitas.
- Meningkatkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya kepatuhan terhadap aturan jalan raya.
- Mengatur pergerakan lalu lintas agar tetap lancar selama lonjakan perjalanan Nataru.
Sebagai bagian dari operasi tahunan, agenda ini konsisten melibatkan patroli, pemeriksaan kendaraan, dan penindakan langsung berdasarkan temuan di lapangan.
Daftar Pelanggaran dalam Operasi Zebra Lodaya 2025 & Besaran Dendanya
Berikut rangkuman pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan, beserta referensi dasar hukumnya berdasarkan Undang-Undang LLAJ.
1. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan
- Denda maksimal: Rp250.000
- Sanksi kurungan: maksimal 1 bulan
- Dasar hukum: Pasal 289 UU LLAJ
Keterangan:
Tidak memakai sabuk keselamatan merupakan pelanggaran yang sering menyebabkan cedera serius dalam kecelakaan.
2. Tidak Memakai Helm SNI
- Denda maksimal: Rp250.000
- Kurungan: 1 bulan
- Dasar hukum: Pasal 291 ayat (1)
Keterangan:
Helm SNI merupakan standar wajib karena telah melalui pengujian keamanan sesuai ketentuan.
3. Melanggar Rambu atau Marka Jalan
- Denda maksimal: Rp500.000
- Dasar hukum: Pasal 287 ayat (1)
Keterangan:
Pelanggaran marka dan rambu sering menjadi penyebab kemacetan mendadak dan kecelakaan.
4. Tidak Mematuhi Lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas)
- Denda: Rp500.000
- Kurungan: 2 bulan
- Dasar hukum: Pasal 287 ayat (2)
5. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara
- Denda maksimal: Rp750.000
- Kurungan: 3 bulan
- Dasar hukum: Pasal 283
Keterangan:
Distraksi ponsel merupakan salah satu penyebab dominan kecelakaan di Indonesia.
6. Kendaraan Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis & Laik Jalan
- Denda maksimal: Rp250.000
- Kurungan: 1 bulan
- Dasar hukum: Pasal 285 ayat (1)
Contoh pelanggaran: knalpot bising, lampu tidak berfungsi, rem bermasalah.
7. Balap Liar
- Denda maksimal: Rp250.000
- Kurungan: 1 bulan
- Dasar hukum: Pasal 285 ayat (1)
Keterangan:
Masuk kategori pelanggaran yang sangat berbahaya karena mengancam keselamatan pengguna jalan lain.
8. Pelanggaran Tata Cara Pemuatan Angkutan Barang
- Denda maksimal: Rp500.000
- Kurungan: 2 bulan
- Dasar hukum: Pasal 307
Keterangan:
Overload atau over-dimension sering menyebabkan kendaraan kehilangan kendali dan memperburuk kondisi jalan.
Baca Juga: iPhone 17 Picu Lonjakan Penjualan Apple di China: Apa Faktor Pendorong Kenaikannya?
Titik Lokasi Operasi Zebra Lodaya 2025 di Kota Bandung
Mengacu pada sejumlah laporan lapangan, berikut wilayah yang akan menjadi pusat pengawasan dan penindakan:
- Pos Buah Batu (bekas PHD)
- Jalan Pajajaran – SMKN 12 Bandung
- Jalan Ujungberung – SMAN 24 Bandung
- Area bawah Fly Over Antapani
- Sekitar Taman Kopo Indah 2
- Jalan Soekarno Hatta – Bunderan Cibiru
- Kawasan Gedebage
- Tugu Simpang Lima Asia Afrika
- Jalan Buah Batu – Pasar Kordon – Lampu Merah
- Jalan Merdeka
- Fly Over Pasopati – depan RSHS
- Depan Borma Setiabudi
- Lampu Merah Ir. H. Juanda – Dago
- Soekarno Hatta – depan PT LEN
- AH Nasution – pom Cikadut
- Lampu Merah Jalan Rajawali
- Jalan Pahlawan – arah Makam
- Lampu Merah Istana Plaza
- Jalan Padjajaran
- Terowongan Kopo
- Lampu Merah Buah Batu – Perempatan Mayapada
- Polsek Cicendo
- Jembatan Viaduct
Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena memiliki volume lalu lintas tinggi dan sering menjadi titik rawan pelanggaran.
Operasi Zebra Lodaya 2025 merupakan bagian dari upaya strategis Polri dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib, terutama menjelang liburan Nataru.
Dengan memahami daftar pelanggaran serta konsekuensinya, pengendara dapat lebih berhati-hati dan mematuhi aturan. Kepatuhan bukan hanya menghindari tilang, tetapi juga menjaga keselamatan diri dan orang lain.