TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak.
Langkah tersebut buntut kasus perundungan siswa SMPN 19 Tangsel beberapa waktu lalu.
"Kita akan dorong peraturan daerah tentang perlindungan anak dan perempuan yang telah kita bahas," kata Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tangsel, Ahmad Syawqi, Rabu, 19 November 2025.
Menurut Syawqi, lembaga eksekutif perlu merevisi peraturan daerah tersebut untuk merumuskan regulasi terbarunya.
Baca Juga: Guru SD di Cibitung Bekasi Dibegal saat Hendak Berangkat Kerja, Alami Luka 30 Jahitan
"Tentunya merumuskannya mengacu dari hasil laporan dan aspirasi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, regulasi diharapkan bisa memuat pembentukan satu lembaga fokus kepada perlindungan anak.
"Bukan untuk menghilangkan fungsi yang sudah ada, tapi untuk memperkuat lintas sektor," ujarnya.
Salah seorang siswa SMPN 19 Kota Tangsel diduga tewas seusai mendapatkan perundungan fisik. Sempat dirawat di rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong.