KEBAYORAN BARU, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia bergerak cepat menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.
Polri pun langsung menggelar rapat internal di Mabes Polri untuk merumuskan langkah awal agar implementasi putusan berjalan tanpa polemik.
"Polri tentu mengapresiasi dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Tadi pagi Bapak Kapolri sudah mengumpulkan para pejabat terkait untuk membahas langkah-langkah yang harus dilaksanakan,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dalam keterangannya dikutip Selasa, 18 November 2025.
Bahkan, kata Sandi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pembentukan tim kelompok kerja (pokja) untuk menyusun kajian cepat.
Baca Juga: Istri Pertama Habib Bahar bin Smith Tanggapi Curhatan Helwa Bachmid
Kajian tersebut akan menjadi landasan teknis pelaksanaan putusan MK, baik dari sisi organisasi, kepegawaian, hingga koordinasi antarlembaga.
“Polri akan membentuk tim pokja yang membuat kajian cepat terkait putusan MK tersebut, sehingga tidak menjadi multitafsir ke depan,” ucap Sandi.
Selain itu, Sandi menyampaikan, bahwa tim pokja ini juga akan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian PAN-RB, BKN, Kemenkumham, Kemenkeu, hingga pihak Mahkamah Konstitusi.
Kapolri disebut meminta seluruh proses percepatan dilakukan mengingat putusan tersebut memiliki dampak langsung pada struktur internal Polri dan penugasan anggota yang selama ini ditempatkan di berbagai lembaga negara.
“Bapak Kapolri menyampaikan agar ini diselesaikan secepat-cepatnya. Kita berpacu dengan waktu agar semua hal bisa terselesaikan,” kata Sandi.
Sandi mengatakan, pihaknya berkomitmen melaksanakan putusan MK secara penuh. Hal ini sekaligus untuk memastikan masa transisi tidak mengganggu pelayanan publik maupun tugas kepolisian.
Baca Juga: Harga Emas Hari Selasa 18 November 2025 Galeri24 dan UBS Naik, Antam Tak Tersedia di Pegadaian
Saat ini sekitar 300 anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga atau kementerian.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dengan demikian, anggota Polri aktif yang menduduki jabatan di luar kepolisian diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Putusan ini menguatkan permohonan yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang menilai frasa tersebut menimbulkan anomali hukum dan membuka celah penempatan polisi aktif pada jabatan sipil.
Pada permohonan itu, para pemohon juga mencontohkan sejumlah pejabat yang merupakan anggota Polri aktif namun menduduki jabatan sipil, seperti Komjen Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan Komjen Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT.
Sehingga putusan MK tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan kepastian hukum atas norma tersebut.