Diskon tarif listrik PLN 50 persen. (Sumber: pln.co.id)

EKONOMI

Diskon Listrik 50 Persen Berlaku 17-23 November, Ini Tarif dan Golongan yang Dapat

Selasa 18 Nov 2025, 23:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah bersama PLN kembali menghadirkan kebijakan diskon listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan prabayar.

Program ini berlaku pada 17-23 November 2025 dan ditujukan untuk meringankan beban biaya operasional rumah tangga serta memacu efisiensi penggunaan listrik di berbagai sektor.

Langkah ini menjadi bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga stabilitas pengeluaran masyarakat, khususnya pelanggan prabayar yang bergantung pada pembelian token listrik secara berkala.

Melalui program diskon ini, pelanggan dapat membeli token dengan harga lebih terjangkau pada berbagai nominal, mulai dari Rp20.000, Rp50.000, Rp100.000, hingga Rp1 juta.

Baca Juga: Bank Mandiri Perluas Layanan Treasury untuk Dukung Akselerasi Ekonomi Nasional

Cara Kerja Diskon Token dan Konversi kWh

Setiap pembelian token listrik akan otomatis dikonversi menjadi satuan kilowatt hour (kWh) setelah pelanggan memasukkan 20 digit kode token ke meteran listrik.

Jumlah kWh yang diterima tergantung tarif dasar listrik sesuai golongan serta besar daya yang digunakan.

Proses pengonversian ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas pemerintah dan sosial.

Meski mekanismenya sama, besaran tarif dasar listrik tetap berbeda sesuai kategori pengguna.

Baca Juga: BPKH Apps Permudah Calon Jemaah Peroleh Informasi Haji

Rincian Tarif Dasar Listrik Periode 17-23 November 2025

Berikut tarif resmi yang diterapkan PLN selama masa pemberlakuan diskon:

1. Pelanggan Rumah Tangga

2. Pelanggan Bisnis

3. Pelanggan Industri

Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Terbaru 18 November 2025, UBS dan Galeri24 Turun atau Naik?

4. Fasilitas Pemerintah dan PJU

5. Pelayanan Sosial

Tags:
token listrik prabayarPLNdiskon tarif listriktarif listrik PLNdiskon listrik 50 persen

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor