Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Sumber: Freepik)

Daerah

Sabu Jaringan Pedagang Ikan Terungkap, Polres Serang Tangkap 3 Pengedar

Senin 17 Nov 2025, 15:47 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Serang menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu jaringan pedagang ikan di wilayah Muarabaru, Jakarta Utara.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko menjelaskan, ketiganya ditangkap di tempat berbeda. Ketiganya beriniaial S, 38 tahun, dan J, 38 tahun asal Lebakwangi, Kabupaten Serang, sedangkan SU, 52 tahun, warga Penjaringan, Jakarta Utara.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak menuju Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, yang merupakan tempat tinggal target operasi bernama Suherman," kata Condro kepada Poskota, Senin, 17 November 2025.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.30, petugas menangkap S di rumahnya, disusul J di tempat yang sama. Petugas menemukan 11 paket sabu siap edar dan ponsel.

Baca Juga: Pengedar Tramadol dan Hexymer Ini Diciduk saat Menunggu Konsumen di Jawilan Serang

"Saat diinterogasi, Suherman mengakui masih memiliki paket sabu siap jual yang dititipkan pada seseorang berinisial BA yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujarnya.

Di rumah BA, polisi menemukan 225 paket sabu dalam plastik klip bening serta 11 paket besar yang dibungkus lakban masing-masing 50 paket kecil dalam toples pada lemari pakaian.

"Jika ditotal, jumlah sabu yang disita dari rumah Beki mencapai 775 paket. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa pelaku memiliki jaringan peredaran yang lebih luas, sehingga tim kembali melakukan penelusuran lebih jauh," ucapnya.

Kemudian, polisi menyisir kos S di kawasan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Lokasi tersebut diduga sebagai tempat penyimpanan sabu sebelum diedarkan ke berbagai wilayah.

Baca Juga: Perkebunan Jagung Binaan Kapolres Serang di Kopo Dikunjungi Delegasi Tiongkok

Sebanyak 12 bungkus besar sabu yang dibungkus lakban masing-masing 50 paket kecil sabu siap edar, ditemukan di lokasi.

"Dari lokasi kedua ini, jumlah barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 600 paket. Dengan demikian, total sabu yang berhasil disita dari kedua lokasi terkait Suherman mencapai 1.375 paket atau seberat lebih dari 1,3 kg," kata dia.

S mengaku, barang haram tersebut didapatkan dari seorang pedagang ikan. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pemasok tersebut.

Sementara itu, SU ditangkap di sebuah rumah kontrakan di kawasan Penjaringan. Dari penangkapan, polisi menyita dua unit telepon genggam dan satu timbangan digital.

"Suhendar kemudian mengakui bahwa sabu yang ia jual kepada Suherman berasal dari seorang pemasok lain berinisial I yang kini juga berstatus DPO," tuturnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 Pasal ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Polres Serang Ringkus Enam Pengedar Obat Keras Berkedok Warung Kelontong

Ia juga menyampaikan, Polres Serang dan Polsek jajaran mengungkap 14 kasus narkoba dengan 17 tersangka sepanjagn November 2025. Barang bukti yang disita antara lain sabu 1,527 kilogram, tembakau sintetis (Gorila) 39,22 gram, 657 butir tramadol, 312 butir hexymer, 84 butir trihexyphenidyl, serta 26,41 gram cairan tembakau sintetis. (rah)

Tags:
pengedar sabusabuPolres Serang

Rahmat Haryono

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor