Daftar pelanggaran dan denda Operasi Zebra 2025 (Poskota)

Nasional

Resmi! Ini Daftar Pelanggaran dan Besaran Denda Operasi Zebra 2025

Senin 17 Nov 2025, 14:57 WIB

POSKOTA.CO.ID - Korlantas Polri resmi menggelar Operasi Zebra 2025 pada 17–30 November 2025 di seluruh wilayah Indonesia.

Operasi rutin ini digencarkan untuk meningkatkan ketertiban serta kelancaran lalu lintas menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki tiga fokus utama.

“Operasi Zebra bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga membangun kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan,” ujar Aries dikutip dari laman resmi Divisi Humas Polri, Minggu, 16 November 2025. Ia menambahkan, pendekatan edukatif tetap menjadi prioritas.

Baca Juga: Sinergi BNN dan Kemendes PDT Dorong Perluasan Program Desa Bersinar: Desa Sido Luhur Jadi Desa Percontohan di Bengkulu

Dalam tiga bulan terakhir, Korlantas mencatat 639.739 pelanggaran, mayoritas dilakukan pengendara usia produktif 26–45 tahun, dengan sepeda motor sebagai moda terbanyak.

Walaupun idealnya 95% penindakan melalui ETLE, kenyataan di lapangan menunjukkan tilang manual masih cukup dominan.

Karena itu, Polri memperluas pemanfaatan ETLE, termasuk perangkat ETLE handheld di daerah tanpa kamera statis.

Selain penindakan balap liar, Operasi Zebra tahun ini juga menyoroti pentingnya pendataan kendaraan melalui Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS).

Baca Juga: Mengamuk, ODGJ Bacok 13 Warga di Purwakarta

Semua kendaraan yang terjaring akan masuk basis data nasional yang nantinya terintegrasi dengan sistem Samsat saat perpanjangan STNK.

Operasi ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat selama periode Nataru.

Dalam Operasi Zebra 2025, pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman akan dikenai denda sebesar Rp250.000 atau hukuman kurungan hingga 2 bulan.

Sementara itu, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI juga dipidana dengan denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

Baca Juga: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Kapan? Cek TPG Cair November 2025 di Info GTK

Pelanggaran berupa melanggar rambu atau marka jalan dikenai denda lebih tinggi, yakni Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

Hukuman serupa diberikan kepada pengendara yang menerobos lampu lalu lintas (APILL), karena pelanggaran ini rentan menyebabkan kecelakaan.

Jika pengendara kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara, ancamannya lebih berat: denda Rp750.000 atau kurungan 3 bulan, sebab tindakan ini dianggap sebagai salah satu penyebab utama kecelakaan akibat hilangnya konsentrasi.

Kendaraan yang dinilai tidak laik jalan secara teknis akan dikenai denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan.

Untuk aktivitas balap liar, pelanggar juga akan dikenai denda Rp250.000 atau pidana kurungan 1 bulan sebagai upaya menekan maraknya aksi berbahaya tersebut.

Terakhir, untuk pelanggaran terkait cara pemuatan angkutan barang yang tidak sesuai aturan, denda yang dikenakan mencapai Rp500.000 atau kurungan 2 bulan, karena pelanggaran ini dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.

Tags:
NataruTahun Barulibur Natalmeningkatkan ketertibanseluruh wilayah IndonesiaOperasi Zebra 2025Korlantas Polri

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor