POSKOTA.CO.ID - Penerapan aturan ganjil genap di Jakarta kembali diterapkan hari ini, Senin, 17 November 2025.
Aturan ganjil genap yang berlaku hari ini bertujuan mengurangi kemacetan pada jam sibuk, terutama di ruas-ruas jalan protokol dan kawasan pusat bisnis ibu kota.
Dengan jumlah kendaraan yang terus bertambah setiap tahun, pembatasan ini dianggap sebagai salah satu cara paling efektif menjaga kelancaran arus lalu lintas di Jakarta.
Nantinya, seluruh pelanggaran dijerat sanksi berupa denda sebesar Rp500.000, sesuai Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk itu, informasi mengenai jam penerapan dan lokasi titik ganjil genap hari ini menjadi penting agar masyarakat dapat beraktivitas dengan lancar tanpa terkena sanksi.
Lantas, jam berapa dan di mana saja ganjil genap di Jakarta hari ini diterapkan? Cek jadwal dan lokasi lengkapnya dengan seksama.
Baca Juga: Empat Titik Demo di Jakarta Pusat, Polisi Kerahkan 1.047 Personel
Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
Kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini ini diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi pada jam-jam sibuk, baik di pagi maupun sore hari.
Adapun jadwal pelaksanaan ganjil genap di Jakarta yang bisa disimak selengkapnya berikut ini.
- Pagi: pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB
- Sore: pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB
Untuk mengakomodasi kebutuhan perjalanan warga, sejumlah jalur alternatif telah disiapkan sebagai rute pengalihan bagi pengendara yang mobilnya tidak sesuai tanggal pelat.
Meski demikian, rute alternatif tersebut umumnya lebih memutar, sehingga waktu tempuh perjalanan dapat menjadi lebih lama dibandingkan jika melewati jalur utama yang terkena aturan ganjil genap.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
Berikut adalah beberapa ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap di Jakarta hari ini.
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Mendikdasmen Abdul Muti Pastikan Pemulihan Menyeluruh Pascainsiden Ledakan SMAN 72 Jakarta
Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap Jakarta
Adapun daftar lengkap gerbang tol dan off ramp yang terimbas aturan ganjil genap di Jakarta hari ini.
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara–Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya–Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya–Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan–Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta
- Mobil listrik
- Kendaraan TNI–Polri
- Ambulans
- Pemadam kebakaran
- Mobil tenaga kesehatan, termasuk dokter
- Angkutan kota serta taksi
Dengan memahami aturan ganjil genap Jakarta hari ini dan menyesuaikan mobilitas,perjalanan di ibu kota diharapkan tetap tertib, aman, dan efisien bagi semua pengguna jalan.