Demo buruh di Balai Kota DKI Jakarta, menuntut kenaikan UMP Jakarta tahun 2026. (Sumber: POSKOTA | Foto: M Tegar Jihad)

JAKARTA RAYA

Buruh Desak UMP Jakarta Naik Jadi Rp6 Juta, Pemprov DKI Tunggu Permenaker

Senin 17 Nov 2025, 21:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan masih menunggu terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar perumusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026.

Hal itu diungkapkannya, saat sejumlah elemen buruh melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota Jakarta menuntut kenaikan UMP Jakarta sebesar Rp6 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta, Syaripudin menyampaikan, hingga saat ini, peraturan baru mengenai UMP belum diterbitkan pemerintah pusat.

"Tanggapan kami tentunya, Pemprov DKI Jakarta sangat menghargai apa yang menjadi harapan dari teman-teman pekerja atau buruh. Dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang sampai dengan tanggal 17 ini belum diterbitkan," ucap Syaripudin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 17 November 2025.

Syaripudin menyebut, Permenaker itu akan menjadi acuan bagi Dewan Pengupahan dalam menyusun rekomendasi UMP sebelum diajukan ke Gubernur untuk ditetapkan melalui keputusan resmi.

Baca Juga: Buruh Geruduk Balai Kota Jakarta, Tuntut UMP DKI 2026 Naik Jadi Rp6 Juta

"Pedoman itu yang dijadikan oleh teman-teman di pemerintah provinsi melalui Dewan Pengupahan yang nanti sebagai saran pertimbangan untuk ditetapkan melalui keputusan gubernur tentang penetapan UMP," ujar Syaripudin.

Syaripudin memastikan, proses diskusi dan kajian UMP di Dewan Pengupahan tetap berlangsung. Nantinya, dalam Dewan Pengupahan terdiri dari perwakilan serikat pekerja, Apindo, Kadin, akademisi, pakar, serta unsur pemerintah.

"(Di Dewan Pengupahan akan) Dilakukanlah pembahasan tentang formula dan penetapan UMP tadi yang akan disampaikan ke Pak Gubernur, termasuk UMSP untuk tahun mendatang," ungkap dia.

Syaripudin memastikan pihaknya, bersama sejumlah pejabat Pemprov, telah menerima kehadiran massa buruh yang menyampaikan aspirasi terkait UMP.

"Kami sudah menerima mereka. Kepala Badan Kesbang, Kadisnakertrans, Kasatpol PP, itu sudah membuka pintu dan menerima mereka. Sudah. Ada proposal yang disampaikan, sudah kita, sudah terima," kata dia. (cr-4)

Tags:
buruhSyaripudinDisnaker DKI JakartaUMP Jakarta 2026UMPUpah Minimum Provinsi

Tim Poskota

Reporter

Mohamad Taufik

Editor