BRASIL, POSKOTA.CO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin mendorong investasi pada transportasi dan mobilitas terjangkau untuk masa depan berkelanjutan.
“Ketidakseimbangan komposisi kendaraan di Indonesia saat ini, diperparah dengan minimnya fasilitas transportasi publik, mengakibatkan pemborosan bahan bakar hingga 79,2 juta kiloliter setiap tahunnya,” kata Sultan saat Plenary Investment Forum di Konferensi Para Pihak (COP) ke-30 di Brasil, Kamis, 13 November 2025, waktu setempat.
Dalam pidatonya bertemakan "Transformasi Gaya Hidup dan Pembangunan Perkotaan menuju Net-Zero Carbon", Sultan menyebutkan, polusi udara di Indonesia mencapai 30,49 juta ton per tahun dan emisi gas rumah kaca sekitar 295,12 juta ton CO2e per tahun.
“Hal ini memicu masalah kesehatan serius, seperti yang ditunjukkan oleh pengeluaran warga Jakarta sebesar Rp51,2 triliun per tahun untuk biaya pengobatan penyakit terkait polusi udara,” ujarnya.
Baca Juga: DPD RI Dorong Penguatan NTB sebagai Etalase Pariwisata dan Energi Bersih
Berdasarkan data ClimateWorks Foundation, parameter pencemar udara di Jakarta telah melampaui standar WHO dan nasional. Selain itu, emisi dari sektor transportasi darat memperburuk bencana global seperti El Niño dan La Niña, menyebabkan banjir, tanah longsor, dan perubahan musim.
“Tantangan besar tetap ada akibat pertumbuhan populasi, industrialisasi, dan perluasan permukiman di kota-kota besar,” ucap eks Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Sultan menambahkan, sistem transportasi terintegrasi seperti seperti BRT, LRT, dan MRT, digabungkan dengan bus pengumpan listrik, menuju elektrifikasi penuh, serta disertai pengembangan layanan first/last mile untuk kendaraan non-motor dan kendaraan listrik sangat baik diadopsi kota besar lainnya di Indonesia.
“Melalui digitalisasi sistem transportasi berupa layanan ride-sharing dan ride-hailing, memungkinkan optimalisasi berbagai moda transportasi dan logistik secara efisien dan inklusif,” ucapnya.
Pada forum itu, ia menjelaskan, DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah telah mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim bertujuan untuk menciptakan payung hukum komprehensif yang mengatur aksi iklim nasional, memberikan kepastian hukum, dan memastikan kebijakan iklim nasional selaras dengan komitmen internasional dan kebutuhan daerah.
“DPD RI juga ingin memperkuat peran daerah dalam implementasi kebijakan iklim dan mengintegrasikan prinsip keadilan sosial serta keberlanjutan dalam kebijakan tersebut,” tutur mantan aktivis KNPI itu.
Terakhir, Sultan menegaskan komitmen Indonesia melakukan mitigasi dan adaptasi krisis iklim dalam rencana pembangunan.
"Dengan semangat kesetaraan, Indonesia telah memulai langkah-langkah konkret dalam pembangunan perkotaan, baik melalui pembangunan fisik maupun transformasi gaya hidup masyarakat menuju net-zero carbon," ucap dia.