Nikita Mirzani. (Sumber: Instagram)

HIBURAN

Viral Video Call Nikita Mirzani dari Lapas, Begini Penjelasan Ditjenpas

Kamis 13 Nov 2025, 19:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nikita Mirzani kembali menjadi pusat perhatian publik setelah beredar video dirinya melakukan video call dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu.

Dalam video yang viral di media sosial tersebut, Nikita tampak berbincang santai sambil mempromosikan produk kecantikan.

Hal ini membuat banyak netizen bertanya-tanya tentang aturan penggunaan ponsel di dalam lapas.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM memberikan penjelasan resmi.

Baca Juga: Tasya Farasya Resmi Cerai, Ini Kesepakatan Hak Asuh Anak Bersama Ahmad Assegaf

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, memastikan bahwa Nikita Mirzani tidak menggunakan ponsel pribadi.

Ia melakukan panggilan video melalui Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan), fasilitas resmi bagi warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga.

"Penggunaan handphone di dalam Lapas tidak diperbolehkan secara pribadi. Namun, warga binaan tetap memiliki hak untuk berkomunikasi dengan keluarga melalui Wartel Suspas," jelas Rika, dilansir dari beritasatu.

Menurutnya, fasilitas ini merupakan bentuk pemenuhan hak asasi manusia yang tetap dijaga dalam sistem pemasyarakatan.

Baca Juga: Putus dan Batal Menikah, Terungkap Isi Perjanjian Bravy dan Erika Carlina Sebelum DJ Bravy Akui Selingkuh

Wartel Suspas memungkinkan warga binaan menjaga hubungan sosial dengan keluarga selama masa hukuman, dengan tetap mengikuti pengawasan dan prosedur yang ketat.

Video yang menampilkan Nikita tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram @sahabat_nikmine.

Dalam video berdurasi singkat itu, Nikita terlihat berbicara dengan dokter kecantikan Oky Pratama dalam acara bertajuk "dr. Oky Pratama Special Live Harga Gacor!! bersama Nikita Mirzani" yang berlangsung pada 10-11 November 2025.

Meski sempat menuai kontroversi, Ditjenpas menegaskan bahwa kegiatan Nikita tidak melanggar aturan selama dilakukan melalui jalur resmi dan tidak disalahgunakan untuk promosi pribadi.

Baca Juga: Terungkap! Sosok ‘Sister Hong Lombok’ Ternyata Pria Menyamar Jadi MUA Berhijab, Bikin Geger Warga dan Dikecam Publik

Rika menambahkan bahwa pihak lapas terus meningkatkan pengawasan digital dan kontrol komunikasi guna mencegah penyalahgunaan fasilitas telekomunikasi di lingkungan pemasyarakatan.

Sementara itu, Nikita dalam video tersebut juga menyampaikan pesan edukatif kepada masyarakat agar lebih selektif memilih produk perawatan kulit.

Ia mengingatkan pentingnya memperhatikan nomor registrasi BPOM dan menghindari produk yang tidak terjamin keamanannya.

"Jangan asal beli produk yang overclaim atau tidak terdaftar. Kesehatan kulit itu penting," ujar Nikita.

Kasus hukum yang melibatkan Nikita Mirzani saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kejaksaan menegaskan bahwa langkah banding merupakan prosedur hukum yang wajar dalam upaya mencari keadilan.

Melalui klarifikasi ini, Ditjenpas menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara penegakan disiplin dan pemenuhan hak dasar warga binaan.

Fasilitas komunikasi seperti Wartel Suspas dinilai penting untuk mendukung pembinaan mental dan sosial warga binaan agar tetap terhubung dengan dunia luar secara positif.

Tags:
Lapas Pondok BambuWartel Suspasvideo call Lapasviral DitjenpasNikita Mirzani

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor