JAKARTA, POSKOTA.CO.ID — Seorang nenek berusia 70 tahun ditangkap polisi setelah kedapatan berbelanja menggunakan uang palsu di Pasar Patra, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin, 11 November 2025.
“Ya, jadi kami kan dapat informasi dari warga, ada warga mengamankan lah ibu-ibu belanja di Pasar Patra itu menggunakan uang palsu,” kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Ganda Jaya Sibarani kepada wartawan, Kamis, 13 November 2025.
Ganda menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, sang nenek mengaku membeli uang palsu pecahan Rp100 ribu itu dari orang tak dikenal seharga Rp50 ribu per lembar.
“Ada pengakuan dia, dia dapat dari seseorang. Ditawarin, dia tergiur lah dengan membeli uang palsu itu. Jadi dia beli satu lembar uang pecahan 100 itu seharga Rp50 ribu. Dia sempat tanya ‘Ini aman enggak?’ Aman, begitu dijawab sama yang kasih,” ungkap Ganda.
Baca Juga: Mahfud MD Jadi Korban Video AI Tengah Bagikan Uang, Pelaku Langsung Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Meski begitu, polisi masih menyelidiki apakah sang nenek mengetahui uang yang dibelinya adalah palsu.
“Namanya nenek-nenek kan, umur 70 tahun, dibikin percaya sama orang lain, dia pikir percaya. Makanya dia belanjain aja seperti itu,” kata Ganda.
Ganda menambahkan, polisi kini tengah memburu orang yang menjual uang palsu kepada nenek tersebut.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku penjualnya ini,” ujarnya.
Menurut Ganda, sang nenek memang dikenal sering berbelanja sayur di Pasar Patra untuk dijual kembali di rumah.
“Ibu ini emang sering belanja di sana karena dia dagang sayur,” tuturnya.