Ilustrasi - Cara ikut pemutihan BPJS Kesehatan 2025. (Sumber: Lifepal)

EKONOMI

Cara Ikut Pemutihan BPJS Kesehatan, Cek Syarat Agar Tunggakan Dihapus

Kamis 13 Nov 2025, 08:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ada kabar gembira bagi masyarakat. Pemerintah berencana mengadakan program pemutihan BPJS Kesehatan di tahun 2025 ini.

Melalui program ini, pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat dengan menghapus tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan.

Sebagai informasi, program ini diadakan dengan tujuan untuk meringankan  beban masyarakat serta memastikan bahwa setiap masyarakat tidak kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

Baca Juga: Jual Sekarang? Harga Emas Perhiasan Hari Ini 13 November 2025 Kembali Meroket

Program pemutihan ini rencananya bakal dimulai pada November hingga akhir tahun 2025 dengan menyasar jutaan peserta yang tercatat memiliki tunggakan tagihan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak semua orang punya kesempatan untuk mengikuti program pemutihan BPJS Kesehatan 2025 ini.

Masyarakat yang bisa mengikuti program ini hanyalah para peserta yang memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Power Hero Hadir di PLN Mobile, Pelanggan Tambah Daya Diskon 50 Persen

Selain itu, Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan, masyarakat yang ingin mengikuti program ini harus mendaftar ulang menjadi peserta aktif.

"Caranya, seluruh peserta yang masih menunggak segera mendaftar ulang menjadi peserta aktif," kata Cak Imin dalam keterangannya.

Berikut ini sejumlah syarat pemutihan BPJS Kesehatan 2025 beserta cara mendaftarkan diri untuk ikut programnya.

Baca Juga: Harga Emas Antam Naik Rp7.000 per Gram Hari Ini, Begini Cara Beli Emas Digital di Pegadaian

Syarat Pemutihan BPJS Kesehatan

Apabila masyarakat memenuhi sejumlah syarat berikut ini, maka mereka dapat mengikuti program pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan yang diadakan pemerintah.

Cara Ikut Pemutihan BPJS Kesehatan 2025

Seperti yang telah tercantum dalam persyaratan, peserta yang bisa mengikuti pemutihan ini harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut ini cara daftar DTSEN secara online dan offline supaya bisa mengikuti program pemutihan BPJS yang diadakan pemerintah.

1. Cara Daftar DTSEN Online

2. Daftar DTSEN Offline di Kelurahan atau Kantor Desa

Tags:
syarat pemutihan BPJS Kesehatancara ikut pemutihan BPJS Kesehatanpemutihan BPJS Kesehatan 2025pemutihan BPJS KesehatanBPJS KesehatanBPJS

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor