Sidang pembacaan duplik penasihat hukum terdakwa Ira Puspadewi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Sumber: POSKOTA | Foto: Ramot Sormin)

Nasional

Alasan Penasihat Hukum Mantan Dirut ASDP Minta Kliennya Dibebaskan

Kamis 13 Nov 2025, 20:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penasihat hukum terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, kukuh meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan.

Hal itu disampaikan Soesilo Aribowo, salah satu penasihat hukum terdakwa Ira Puspadewi dalam dupliknya di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 13 November 2025.

"Kami berkesimpulan, seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Soesilo Aribowo.

Dengan demikian, lanjut Soesilo, pihaknya memohon kepada majelis hakim agar membebaskan para kliennya.

"Kami mohon membebaskan Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf," terangnya.

Baca Juga: Mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Dalam dupliknya, ditegaskan pula bahwa dalil JPU KPK yang menyebut adanya ketergantungan keuangan PT Jembatan Nusantara kepada PT ASDP, sepatutnya ditolak.

"Sejak diakuisisi dalam waktu 3 tahun, PT JN mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp1,8 triliun sebagaimana laporan keuangan PT JN tahun 2022-2024," ujar Soesilo Aribowo.

Terkait pemberlakukan UU BUMN yang baru, Soesilo menyampaikan mutlak diberlakukan dalam kasus kliennya.

"Kita tidak lagi berargumen terus menerus bahwa UU BUMN baru tidak bisa diberlakukan karena misalnya tempus. Mari kita baca dan pahami teori hukumnya. Kan ada azas peralihan. Kalau ada azas peralihan maka bisa berlaku retroaktif," jelasnya.

Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa Ira Puspadewi selama 8 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

JPU KPK juga menuntut Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kemudian terdakwa Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 dituntut selama 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

JPU KPK berkesimpulan, perbuatan yang dilakukan Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi telah memenuhi rumusan delik atau unsur pasal yang didakwaan yaitu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga: Kasus Korupsi PT ASDP, Said Didu Sentil Erick Thohir karena Satu Persatu BUMN Dibredel Hukum

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar JPU KPK.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut terdakwa Ira Puspadewi bersama Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,253 triliun terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Ferry Indonesia tahun 2019-2022.

"Rinciannya yaitu nilai pembayaran saham akuisisi saham PT JN Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp380 miliar, nilai bersih yang dibayarkan ASDP kepada Adjie dan perusahaan afiliasi Rp1,272 triliun," kata JPU KPK.

Akibatnya, lanjut JPU KPK, para terdakwa telah memperkaya Adjie sebagai pemilik dan Beneficial Owner PT JN sebesar Rp1,25 triliun.

Tags:
Pengadilan Tipikor Jakarta PusatPT ASDPPT ASDP Indonesia Ferry (Persero)Ira Puspadewi

Ramot Sormin

Reporter

Mohamad Taufik

Editor