Pandji Pragiwaksono sebut presiden pasang badan untuk kepolisian. (Foto/Twitter/@pandji)

HIBURAN

Pandji Didenda 96 Kerbau-Babi dan Uang Rp2 M Akibat Candaan Soal Adat Toraja

Sabtu 08 Nov 2025, 10:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Komika Pandji Pragiwaksono diberikan sanksi adat oleh lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) buntut candaanya mengenai adat Toraja berupa kerbau, babi, hingga uang tunai. 

Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo mengatakan Pandji diberikan sanksi material adat berdasarkan asas 'lolo patuan atau mengorbankan kerbau dan babi. Totalnya masing-masing 48 ekor kerbau dan babi.

"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate)," kata Benyamin kepada wartawan.

Selain itu, Pandji diwajibkan menanggung sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemulihan kehormatan. Pandji diwajibkan membayar Rp 2 miliar.

Menurutnya uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji.

Benyamin menjelaskan Pandji mesti segera datang untuk membicarakan sanksi adat tersebut. 

Dia menyebut sanksi yang diberikan masih bisa dibahas asalkan ada niat baik dari Pandji.

Tags:
Torajalembaga adat torajasanksi adatPandji Pragiwaksono

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor