Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat membongkar kasus pencurian rumah kosong. Pelaku residivis berjumlah dua orang. (Sumber: Poskota/Pandi Ramedhan)

JAKARTA RAYA

Polisi Bekuk Residivis Pencuri Rumah Kosong di Jakbar, Modusnya Terungkap

Kamis 06 Nov 2025, 12:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong ditangkap Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. Keduanya merupakan residivis kasus serupa.

Pelaku berinisial DK alias E sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang pada 2006, sedangkan AS alias A pernah dipenjara di Lapas Cilegon pada 2020.

“Modus mereka mencari rumah kosong dengan berputar di wilayah Jakarta Barat,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto dalam konferensi pers, Kamis, 6 November 2025.

Keduanya memantau rumah sasaran dengan sepeda motor. Menurut Tri, salah satu trik untuk memastikan rumah kosong adalah melihat lampu yang tetap menyala hingga siang hari.

Baca Juga: BPBD Jakarta Gelar Modifikasi Cuaca untuk Antisipasi Hujan Ekstrem

“Dari pemeriksaan jajaran Polres Jakbar, ada sebanyak empat laporan. Namun tidak menutup kemungkinan kami terus dalami, kemungkinan laporan bertambah,” jelasnya.

Aksi mereka berlangsung di sejumlah lokasi seperti Taman Meruya Ilir, Kembangan, Cengkareng, dan Grogol Petamburan. Barang yang digasak mulai dari uang tunai, sepeda motor, hingga perhiasan emas.

“Total kerugian ada yang Rp30 juta, ada yang Rp50 juta. Ada kendaraan juga roda dua, emas, jadi mereka random aja. Begitu masuk ke rumah kosong lihat ada barang yang bisa dijual mereka ambil,” ungkap Tri.

Tri mengatakan, para pelaku biasanya memastikan situasi rumah sebelum membobol.

“Mereka random, begitu ada rumah nyala, gorden terbuka, tak ada kendaraan, mereka pura-pura bertamu. Begitu tidak ada sautan mereka congkel dan masuk,” ungkapnya.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

Tags:
Jakarta Baratresidivispencurian rumah kosong

Pandi Ramedhan

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor