BEKASI SELATAN, POSKOTA.CO.ID – Pemkot Bekasi resmi meluncurkan program Universal Coverage Jamsostek (UJC) yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi 11.666 pekerja rentan di wilayah Kota Bekasi. Peresmian program tersebut digelar di Balai Patriot Pemkot Bekasi, pada Rabu 5 November 2025.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan peluncuran program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi para pekerja informal.
“Hari ini kami resmi me-launching program SIGAP (Siap Menjaga Pekerja Informal) dengan memberikan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan. Melalui anggaran yang ada, kami berharap mampu mem-back up 11.666 pekerja rentan,” ujar Tri.
Tri menjelaskan, sebelumnya Pemkot Bekasi juga telah menanggung pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bagi puluhan ribu warga dari berbagai sektor masyarakat, mulai dari pengurus RT, RW, kader Posyandu, hingga tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Bekasi Kaji WFH untuk ASN, Wali Kota: Harus Efisien dan Tak Ganggu Pelayanan Publik
“Sebelumnya sudah ada sekitar 40 ribuan yang sudah dibayarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi seperti RT, RW, Posyandu, juga tenaga honorer pendidikan dan kesehatan yang kami back up,” ujarnya.
Menurut Tri, program ini diyakini dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat serta berdampak positif terhadap peningkatan produktivitas dan perekonomian daerah.
“Kami yakin dengan adanya BPJS ini akan meningkatkan kualitas kerja masyarakat, sehingga tentu akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kota Bekasi,” ungkapnya.
Tri mengatakan, melalui program ini masyarakat tidak perlu khawatir jika di kemudian hari mengalami musibah atau kecelakaan kerja.
“Sehingga tidak ada rasa ragu kalau nanti terjadi sesuatu seperti kecelakaan kerja atau meninggal dunia, tetap akan mendapatkan cover dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa jaminan sosial ini penting untuk mencegah munculnya kemiskinan baru akibat kehilangan pencari nafkah utama dalam keluarga.
“Jadi tidak akan muncul kemiskinan baru, karena sebagai kepala keluarga atau penopang kehidupan, anak-anaknya tetap bisa melanjutkan pendidikan hingga lulus,” katanya.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan bahwa pekerja rentan yang berhak mendapatkan manfaat program UJC adalah mereka yang terdata dalam desil 1 hingga desil 5, dan terkoneksi dengan data Kementerian Sosial (Kemensos).
“Yang termasuk ini adalah mereka dari desil 1 sampai desil 5 yang sudah terkoordinasi dengan data di Kementerian Sosial. Jadi bagi warga yang membutuhkan, silakan perbaiki dulu data kependudukannya,” paparnya.
Tri mengatakan, bagi pekerja rentan di Kota Bekasi yang saat ini belum bisa menikmati program tersebut agar dapat melakukan pembaruan data dengan mendatangi kelurahan, kecamatan, atau mengakses Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online.
"Data tersebut nantinya akan diverifikasi oleh Pemerintah Kota Bekasi bersama Kementerian Sosial untuk memastikan penerima manfaat yang tepat sasaran," ujarnya. (cr-3)