Sekretaris Ditjen Bimas Buddha, Triroso. (Sumber: Istimewa)

EKONOMI

Ditjen Bimas Buddha Sosialisasikan Sistem Coretax sebagai Persiapan Pelaporan SPT 2025

Rabu 05 Nov 2025, 09:47 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dan pemahaman ASN terhadap sistem perpajakan terbaru, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Perpajakan dengan Sistem Coretax yang dilaksanakan secara hybrid pada Selasa, 4 November 2025.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Menteng Satu, dalam rangka pendaftaran, aktivasi akun wajib pajak, serta pembuatan otorisasi/sertifikat elektronik pada sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sekretaris Ditjen Bimas Buddha, Triroso, mewakili Dirjen Bimas Buddha, membuka kegiatan sosialisasi ini. Dalam sambutannya, Triroso mengimbau seluruh peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring, untuk mengikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Cara Buat NPWP Online Tahun 2025 dari Situs Coretax

“Kami menganjurkan agar seluruh peserta dapat mengaktifkan akunnya dan menyampaikan jika terdapat kendala. Mengingat pada tahun 2026 sistem Coretax ini sudah mulai berjalan, maka kegiatan ini menjadi kesempatan baik untuk memahami prosesnya secara langsung bersama narasumber dari KPP Pratama Jakarta Menteng Satu,” ujar Triroso.

Sementara itu, Frida Amartiwi, Asisten Penyuluh Pajak Terampil dari KPP Pratama Jakarta Menteng Satu, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan tata cara registrasi dan aktivasi akun Coretax pertama kali, serta memberikan asistensi dalam pengajuan sertifikat elektronik dan kode otorisasi.

“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan 2025 nanti di tahun 2026,” ungkap Frida.

Peserta kegiatan terdiri dari seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Ditjen Bimas Buddha serta pejabat dan pengelola keuangan dari Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Islam, dan Hindu.

Penyelenggaraan kegiatan ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, serta bagian dari persiapan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN Ditjen Bimas Buddha dapat memahami alur proses registrasi dan aktivasi akun Coretax, sehingga masing-masing ASN memiliki akun yang telah teraktivasi dan terotorisasi untuk mendukung pelaporan pajak yang tertib dan tepat waktu.

Tags:
Ditjen Bimas BuddhapajakCoretax

Tim Poskota

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor